Korupsi Dana MTQ XXVII Maluku

Dipending karena COVID-19; Jaksa Periksa Lagi 3 Pejabat dan 4 Saksi dari Surabaya di Pulau Buru

Empat saksi itu antara lain; Alex de Jong, Anton Boedi Prasetijo, Hence Silvian Okta dan Bram Ihalauw. Mereka berdomisili di Surabaya

dok_dini/kejari_namlea
ILUSTRASI - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Jl Masjid Raya No 14, Namlea, Kepulauan Buru. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com: Ama Picalouhata

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, Maluku, Senin (7/2/2021) siang ini, mengagendakan lagi pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi Rp9,0 Miliar dana penyelengaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku tahun 2017 lalu.

Pemeriksaan ini menyusul penundaan penyidikan kasus selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penudaan ini menyusul surat perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung di Jakarta, tentang penundaan penyidikan kasus-kasus secara fisik karena wabah korona.

Setahun lalu, tepatnya tanggal 19 dan 20 Februari 2020 lalu, pemeriksaan saksi di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, ditunda menyusul mulai mewabahnya pandemi global Corona di Indonesia. 

Hari Ini, Jaksa Periksa Saksi Korupsi Dana MTQ Buru

Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Achmad Bagir, kepada TribunAmbon.com, menyebutkan pemeriksaan lanjutan ini fokus kepada empat saksi untuk tiga tersangka.

Empat saksi itu antara lain; Alex de Jong, Anton Boedi Prasetijo, Hence Silvian Okta dan Bram Ihalauw.

Mereka berdomisili di Surabaya

Bagir tak merinci apakah pemeriksaan ini virtual atau mendatangkan keempatnya di ruang penyidik Kejari Buru di Jl Masjid Raya No 14, Namlea, Kepulauan Buru.

Mereka adalah pihak swasta pemasok material dan penyelenggara event yang bermukim di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.

Keterangan empat saksi guna melengkapi penyelidikan tiga tersangka dari pejabat teras Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Tiga tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel Sukri Muhammad.

Dalam kepanitia MTQ XXVII/2017 lalu, Sukri menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Tersangka kedua adalah Rusli Nurpata.

Rusli adalah Bendahara Dinas Perhubungan Buru Selatan.

Di kapanitiaan event lever provinsi ini, Rusli menjabat sebagai bendahara bidang sarana dan prasarana.

Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula. Jibrael adalah event organizer, MTQ level provinsi ini

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.

Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalan Tulukabessy Timpa Satu Unit Motor

Gempa Kembali Goyang Maluku Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

“Untuk perkara yang ditangani Kejari Negeri Buru, semuanya sementara dipending sesuai Surat Jampidsus. Yang sementara jalan hanya perkara yang disidang saja,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buru, Ahmad Bagir, kala itu.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka.

Mereka adalah Kadis Perhu­bungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nurpata.

Da­lam panitia ia menjabat ben­dahara bidang sarana dan prasarana.

Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sa­ngka pada Selasa (15/10/2019) lalu.

Jaksa penyidik mengklaim sudah mene­mukan dua alat bukti yang cukup, untuk lemalnjutak kasus ini ke tahap penuntutan.

Merujuk penghitungan penyi­dik, kasus korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara Rp 9 miliar.

Update Corona di Maluku: 1 Pasien Meninggal, Angka Kasus Positif Tembus 6595 Jiwa

Bandara Pattimura Dirancang Gantikan Peran Embarkasi Haji Makassar

Kasus ini juga sudah mendapat dokumen hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Dokumen itu ditekan  Muhammad Abidin. Ia adalah auditur sekaligus penanggung jawab pemeriksaan dana negara ini.

Dari dokumen Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 itu terungkap di tahun 2017 lalu, ada hibah dana kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Bursel sebesar Rp 26,270 miliar.

Dana dari lembaga tetap penyelanggara MTQ level kabupaten inilah dipakai untuk mendanai MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII/2017 lalu

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bendara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bursel, 3 Februari 2017.

Namun, proposal tersebut tidak disertai de­ngan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Tiap tahap Rp13.135 miliar dari bendahara pe­ngeluaran BPKAD ke rekening LP­TQ Kabupaten Bursel.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku,  masih ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa diperta­nggungjawabkan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved