Korupsi Dana MTQ XXVII Maluku
Hari Ini, Jaksa di Namlea Periksa Saksi Korupsi Dana MTQ XXVII Maluku
Hari ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Hari ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Achmad Bagir, Senin (8/2/2021).
Dia belum merinci siapa saja saksi yang diperiksa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Rencananya, pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang berdomisili di Surabaya.
Seperti, Alex de Jong, Anton Boedi Prasetijo, Hence Silvian Okta dan Bram Ihalauw.
• Dipending karena COVID-19; Jaksa Periksa Lagi 3 Pejabat dan 4 Saksi dari Surabaya di Pulau Buru
• Didanai Rp61 M dari Surat Berharga Syariah Negara, Asrama Haji Ambon Bisa Dipakai Umat Agama Lain
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata.
Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana.
Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
• Gempa Kembali Goyang Maluku Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami
• Didanai Rp61 M dari Surat Berharga Syariah Negara, Asrama Haji Ambon Bisa Dipakai Umat Agama Lain
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi.jpg)