Korupsi Dana MTQ XXVII Maluku
Dipending karena COVID-19; Jaksa Periksa Lagi 3 Pejabat dan 4 Saksi dari Surabaya di Pulau Buru
Empat saksi itu antara lain; Alex de Jong, Anton Boedi Prasetijo, Hence Silvian Okta dan Bram Ihalauw. Mereka berdomisili di Surabaya
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Nur Thamsil Thahir
dok_dini/kejari_namlea
ILUSTRASI - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Jl Masjid Raya No 14, Namlea, Kepulauan Buru.
Dana dari lembaga tetap penyelanggara MTQ level kabupaten inilah dipakai untuk mendanai MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII/2017 lalu
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bendara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bursel, 3 Februari 2017.
Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Tiap tahap Rp13.135 miliar dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, masih ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (*)