Korupsi Dana MTQ XXVII Maluku

Dipending karena COVID-19; Jaksa Periksa Lagi 3 Pejabat dan 4 Saksi dari Surabaya di Pulau Buru

Empat saksi itu antara lain; Alex de Jong, Anton Boedi Prasetijo, Hence Silvian Okta dan Bram Ihalauw. Mereka berdomisili di Surabaya

dok_dini/kejari_namlea
ILUSTRASI - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Jl Masjid Raya No 14, Namlea, Kepulauan Buru. 

Di kapanitiaan event lever provinsi ini, Rusli menjabat sebagai bendahara bidang sarana dan prasarana.

Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula. Jibrael adalah event organizer, MTQ level provinsi ini

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.

Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalan Tulukabessy Timpa Satu Unit Motor

Gempa Kembali Goyang Maluku Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

“Untuk perkara yang ditangani Kejari Negeri Buru, semuanya sementara dipending sesuai Surat Jampidsus. Yang sementara jalan hanya perkara yang disidang saja,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buru, Ahmad Bagir, kala itu.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi ter­sangka.

Mereka adalah Kadis Perhu­bungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Per­hubungan Bursel, Rusli Nurpata.

Da­lam panitia ia menjabat ben­dahara bidang sarana dan prasarana.

Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sa­ngka pada Selasa (15/10/2019) lalu.

Jaksa penyidik mengklaim sudah mene­mukan dua alat bukti yang cukup, untuk lemalnjutak kasus ini ke tahap penuntutan.

Merujuk penghitungan penyi­dik, kasus korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara Rp 9 miliar.

Update Corona di Maluku: 1 Pasien Meninggal, Angka Kasus Positif Tembus 6595 Jiwa

Bandara Pattimura Dirancang Gantikan Peran Embarkasi Haji Makassar

Kasus ini juga sudah mendapat dokumen hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Dokumen itu ditekan  Muhammad Abidin. Ia adalah auditur sekaligus penanggung jawab pemeriksaan dana negara ini.

Dari dokumen Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 itu terungkap di tahun 2017 lalu, ada hibah dana kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Bursel sebesar Rp 26,270 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved