PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak 7 Provinsi yang Menerapkannya hingga Aturan yang Ditetapkan

PPKM Jilid 2 dimulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga Sabtu (8/2/2021). Simak 7 provinsi yang menerapkannya, hingga aturan yang ditetapkan.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap layar akun https://covid19.go.id/
PPKM Jilid 2 dimulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga Sabtu (8/2/2021). Simak 7 provinsi yang menerapkannya, hingga aturan yang ditetapkan. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

Awalnya PPKM diberlakukan selama dua pekan, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Namun pemerintah melakukan perpanjangan PPKM mengingat jumlah penambahan kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Dikutip dari Kompas TV, PPKM Jilid 2 akan dimulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga Sabtu (8/2/2021).

Diketahui ada sebanyak tujuh provinsi yang menerapkan PPKM ini.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.

Instruksi tersebut membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusi ke 18 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah

Tujuh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang melakukan PPKM

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. DI Yogyakarta

6. Jawa Timur

7. Bali

Baca juga: 671 ASN Pemprov Maluku Rapid Antigen, 13 Positif

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved