PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak 7 Provinsi yang Menerapkannya hingga Aturan yang Ditetapkan

PPKM Jilid 2 dimulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga Sabtu (8/2/2021). Simak 7 provinsi yang menerapkannya, hingga aturan yang ditetapkan.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap layar akun https://covid19.go.id/
PPKM Jilid 2 dimulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga Sabtu (8/2/2021). Simak 7 provinsi yang menerapkannya, hingga aturan yang ditetapkan. 

Aturan PPKM Jilid 2

Dikutip dari Kompas TV, berikut beberapa aturan PPKM Jilid 2:

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Membatasi tempat kerja perkantoran, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka secara langsung (daring atau online).

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.

Dengan penerapan aturan jam operasional dan kapasitas.

Serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Maluku Tengah Terima 4.040 Vaksin Sinovac

4. Pengaturan pemberlakuan pembatasan

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen.

Sedangkan restoran dengan layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

- Pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 20.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan ketat protokol kesehatan.

Baca juga: Dukung Ambon Jadi Kota Musik, Himbauan Covid-19 Jadi Lagu

6. Kegiatan tempat ibadah tetap dilaksakanan

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved