6 ASN Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Peringatan Bawaslu Maluku
Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di empat kabupaten pelaksana Pilkada untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada Maluku.
Peringatan ini menyusul semakin pendeknya masa kampanye yang tinggal sebulan lagi, apalagi Bawaslu juga telah menindak sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye belangsung.
Sejauh ini terdata yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke Komisi ASN oleh Bawaslu sebanyak enam ASN, 1 di SBT, 2 di MBD, 2 di Bursel dan 1 di Kepulauan Aru.
‘’Dalam pengawasan ada dugaan-dugaan pelanggaran yang ditindak oleh Bawaslu di empat kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya,’’ jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada Tribunambon.com di Kantor Bawaslu Maluku, Tantui, Ambon, Kamis (05/11/2020).
Menurut Ely, tugas pengawasan Bawaslu yakni pertama pelanggaran pidana pemilihan, kedua pelanggaran administrasi ini terkait putusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca juga: 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
Baca juga: Wakapolda Tegaskan Kapolres Se-Maluku Jangan Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2020
Yang ketiga kode etik berkaitan dengan prilaku dari penyelenggara dan yang keempat, dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Di dalam pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ely, ada netralitas ASN dan dugaan pelanggaran covid 19.
Rata-rata dari empat kabupaten, ada pelanggaran ASN yang sudah diproses di Komisi ASN.
Namun menurut Ely, terkait sanksi diberikan secara bertingkat yakni tidak naik pangkat, atau diturunkan pangkatnya dan dimutasi ke tempat jauh yang terpencil dan diberhentikan secara tidak hormat.
‘’Mekanisme dari proses pemberian sanksi ini merupakan keputusan komisi ASN, setelah menerima bukti dari Bawaslu di kabupaten, ‘’jelas Ely.
Terkait keterlibatan TNI/Polri, menurut Ely, Bawaslu sudah melakukan sosialiasi penegakan hukum yang dilakukan bersama kejaksaan tinggi, polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura.
Penegakan hukumnya dilakukan bersama penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tujuan dari kunjungan bersama ini untuk memastikan penegakan hukum dari kemungkinan penindakan pelanggaran hukum yang biasa terjadi di daerah perbatasan.
‘’Jika terjadi pelanggaran di luar wilayah pelaksana pilkada misalnya di kabupaten Buru maka tidak bisa ditindak oleh Gakumdu di Buru Selatan yang melaksanakan pilkada, otomatis kasus pelanggaran tersebut akan ditangani oleh sentra Gakumdu provinsi, ‘’ujar Ely.
Ada dua mekanisme pengawasan, menurut Ely, pertama temuan langsung Bawaslu di lapangan dan laporan masyarakat termasuk laporan dari jurnalis.