6 ASN Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Peringatan Bawaslu Maluku

Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Humas Polda Maluku
Pertemuan Analisa dan Evaluasi Aman Nusa II Siwalima dan Operasi Yustisi 2020, Senin (2/11/2020) di Ambon. Kapolda dan Wakapolda minta Kapolres se-Maluku tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020 

Dugaaan pelanggaran yang biasa dilakukan ASN adalah mempromosikan paslon  petahana, dalam UU nomor 14 tentang ASN, dukungan ini  dilarang atau terlarang dilakukan. 

‘’Seorang ASN tidak boleh menempatkan dirinya sebagai tim sukses atau orang yang menyediakan fasilitas untuk proses kampanye,’’ tegas Ely. 

Menurut Ely, ASN yang memberi like pada foto atau status pasangan calon  atau tim sukses di media sosial, atau berfoto bersama paslon tertentu yang menunjukkan dia menyatakan diri mendukung salah satu paslon, apalagi secara terang-terangan mendukung paslon tertentu, itu pelanggaran.  

‘’Contoh pelanggaran lainnya adalah ASN yang mengumpulkan kepala desa atau ASN lainnya mengancam atau memberi support kepada salah satu paslon atau mengerahkan anak sekolah untuk menyambut petahana dalam suatu kunjungan ke daerah, itu ad akita temukan,’’ kata Ely. 

Bagaimana bawaslu menyikapi hal ini, diantaranya memberi surat peringatan dini secara berkala, mengingatkan paslon atau timsus, untuk tidak melakukan pelanggaran ini. 

Sikap Bawaslu lainnya juga memberi peringatan tertulis, masalahnya di empat kabupaten ini ada wilayah yang listriknya tidak menyala 24 jam tapi hanya menyala pada malam hari saja. 

Sedangkan penyampaian visi misi biasanya dilakukan pada malam hari saja. 

‘’Jadi surat peringatan itu diberikan jika ada pelanggaran misalnya standart Covid, suhu tubuh di atas 37,4 maka kita berikan surat peringatan secara tertulis baik itu kepada peserta maupun simpatisan, ‘’ jelasnya. 

Untuk pelanggaran Covid itu lengkap, jika dalam waktu satu jam tidak diindahkan maka kepolisian akan menindaknya. 

Bawaslu juga memberi surat peringatan tertulis kepada ASN, TNI/Polri jika pada saat melakukan pelanggaran diketahui oleh Bawaslu maka proses pencegahan masih bisa dilakukan dengan cara memanggil yang bersangkutan dan mengingatkan point yang dilarang dilakukan oleh ASN, TNI /Polri. 

Baca juga: Cara Cek Namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Menurut Ely, dalam proses pengawasan Bawaslu yang diutamakan adalah proses pencegahan dan penindakan. 

‘’Penindakan dilakukan melalui mekanisme yang cukup panjang, yaitu memberi sanksi peringatan, administrasi dan sanksi pidana adalah sanksi yang terakhir atau opitimum remedium atau upaya hukum yang terakhir, ‘’ kata Ely.  

Hingga kini menurut Ely, sudah ada  bukti pelanggaran ASN yang disampaikan  ke Komisi ASN yaitu adanya  ASN yang  mengumpulkan  kepala desa dan perangkat desanya untuk mendukung salah satu calon.

"Bawaslu  sudah menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi ASN,‘’ ungkap Ely. 

Informasi yang dihimpun Tribunambon.com lebih dari seribu  ASN di Indonesia telah dilaporkan ke Komisi ASN

Bawaslu Maluku melaporkan  enam orang ASN sedangkan Bawaslu Maluku  Utara sudah melaporkan 98 ASN hingga Oktober 2020. 

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved