6 ASN Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Peringatan Bawaslu Maluku
Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di empat kabupaten pelaksana Pilkada untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada Maluku.
Peringatan ini menyusul semakin pendeknya masa kampanye yang tinggal sebulan lagi, apalagi Bawaslu juga telah menindak sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye belangsung.
Sejauh ini terdata yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke Komisi ASN oleh Bawaslu sebanyak enam ASN, 1 di SBT, 2 di MBD, 2 di Bursel dan 1 di Kepulauan Aru.
‘’Dalam pengawasan ada dugaan-dugaan pelanggaran yang ditindak oleh Bawaslu di empat kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya,’’ jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada Tribunambon.com di Kantor Bawaslu Maluku, Tantui, Ambon, Kamis (05/11/2020).
Menurut Ely, tugas pengawasan Bawaslu yakni pertama pelanggaran pidana pemilihan, kedua pelanggaran administrasi ini terkait putusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca juga: 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
Baca juga: Wakapolda Tegaskan Kapolres Se-Maluku Jangan Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2020
Yang ketiga kode etik berkaitan dengan prilaku dari penyelenggara dan yang keempat, dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Di dalam pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ely, ada netralitas ASN dan dugaan pelanggaran covid 19.
Rata-rata dari empat kabupaten, ada pelanggaran ASN yang sudah diproses di Komisi ASN.
Namun menurut Ely, terkait sanksi diberikan secara bertingkat yakni tidak naik pangkat, atau diturunkan pangkatnya dan dimutasi ke tempat jauh yang terpencil dan diberhentikan secara tidak hormat.
‘’Mekanisme dari proses pemberian sanksi ini merupakan keputusan komisi ASN, setelah menerima bukti dari Bawaslu di kabupaten, ‘’jelas Ely.
Terkait keterlibatan TNI/Polri, menurut Ely, Bawaslu sudah melakukan sosialiasi penegakan hukum yang dilakukan bersama kejaksaan tinggi, polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura.
Penegakan hukumnya dilakukan bersama penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tujuan dari kunjungan bersama ini untuk memastikan penegakan hukum dari kemungkinan penindakan pelanggaran hukum yang biasa terjadi di daerah perbatasan.
‘’Jika terjadi pelanggaran di luar wilayah pelaksana pilkada misalnya di kabupaten Buru maka tidak bisa ditindak oleh Gakumdu di Buru Selatan yang melaksanakan pilkada, otomatis kasus pelanggaran tersebut akan ditangani oleh sentra Gakumdu provinsi, ‘’ujar Ely.
Ada dua mekanisme pengawasan, menurut Ely, pertama temuan langsung Bawaslu di lapangan dan laporan masyarakat termasuk laporan dari jurnalis.
Dugaaan pelanggaran yang biasa dilakukan ASN adalah mempromosikan paslon petahana, dalam UU nomor 14 tentang ASN, dukungan ini dilarang atau terlarang dilakukan.
‘’Seorang ASN tidak boleh menempatkan dirinya sebagai tim sukses atau orang yang menyediakan fasilitas untuk proses kampanye,’’ tegas Ely.
Menurut Ely, ASN yang memberi like pada foto atau status pasangan calon atau tim sukses di media sosial, atau berfoto bersama paslon tertentu yang menunjukkan dia menyatakan diri mendukung salah satu paslon, apalagi secara terang-terangan mendukung paslon tertentu, itu pelanggaran.
‘’Contoh pelanggaran lainnya adalah ASN yang mengumpulkan kepala desa atau ASN lainnya mengancam atau memberi support kepada salah satu paslon atau mengerahkan anak sekolah untuk menyambut petahana dalam suatu kunjungan ke daerah, itu ad akita temukan,’’ kata Ely.
Bagaimana bawaslu menyikapi hal ini, diantaranya memberi surat peringatan dini secara berkala, mengingatkan paslon atau timsus, untuk tidak melakukan pelanggaran ini.
Sikap Bawaslu lainnya juga memberi peringatan tertulis, masalahnya di empat kabupaten ini ada wilayah yang listriknya tidak menyala 24 jam tapi hanya menyala pada malam hari saja.
Sedangkan penyampaian visi misi biasanya dilakukan pada malam hari saja.
‘’Jadi surat peringatan itu diberikan jika ada pelanggaran misalnya standart Covid, suhu tubuh di atas 37,4 maka kita berikan surat peringatan secara tertulis baik itu kepada peserta maupun simpatisan, ‘’ jelasnya.
Untuk pelanggaran Covid itu lengkap, jika dalam waktu satu jam tidak diindahkan maka kepolisian akan menindaknya.
Bawaslu juga memberi surat peringatan tertulis kepada ASN, TNI/Polri jika pada saat melakukan pelanggaran diketahui oleh Bawaslu maka proses pencegahan masih bisa dilakukan dengan cara memanggil yang bersangkutan dan mengingatkan point yang dilarang dilakukan oleh ASN, TNI /Polri.
Baca juga: Cara Cek Namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Menurut Ely, dalam proses pengawasan Bawaslu yang diutamakan adalah proses pencegahan dan penindakan.
‘’Penindakan dilakukan melalui mekanisme yang cukup panjang, yaitu memberi sanksi peringatan, administrasi dan sanksi pidana adalah sanksi yang terakhir atau opitimum remedium atau upaya hukum yang terakhir, ‘’ kata Ely.
Hingga kini menurut Ely, sudah ada bukti pelanggaran ASN yang disampaikan ke Komisi ASN yaitu adanya ASN yang mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya untuk mendukung salah satu calon.
"Bawaslu sudah menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi ASN,‘’ ungkap Ely.
Informasi yang dihimpun Tribunambon.com lebih dari seribu ASN di Indonesia telah dilaporkan ke Komisi ASN.
Bawaslu Maluku melaporkan enam orang ASN sedangkan Bawaslu Maluku Utara sudah melaporkan 98 ASN hingga Oktober 2020.
(*)