1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten ini.
Temuan Bawaslu Maluku menyebutkan 1364 warga SBT ini merupakan bagian dari temuan 4256 pemilih yang bermasalah yang dikeluarkan Sedalih.
“Kami temukan sejumlah data bermasalah yang cukup besar terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU SBT,’’ ungkap Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley kepada Tribunambon.com, Rabu (04/11/2020) melalui telepon.
Bawaslu lanjutnya, menemukan 2000 pemilih ganda di SBT, 1364 orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan 622 orang bukan penduduk setempat.
Menurut Titaley, total pemilih di SBT berdasarkan hasil pleno DPT yang diputuskan sebanyak 96.320 pemilih namun ada 4256 data pemilih yang bermasalah.
Proses pendataan ini lanjut Titaley, dilakukan pemutakhiran data dengan metode coklit oleh PPDP, lalu disusun oleh PPS rekap berdasarkan jumlah TPS di dalam satu desa naik dan disusun di tingkat kecamatan setelah itu naik lagi di tingkat kabupaten jumlah pemilih hasil pemutakhiran itu ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
‘’Proses sudah dijalankan oleh KPU yang mengangkat PPDPnya dan ini ada dalam dokumen resmi KPU dan dilakukan secara berjenjang dari desa oleh PPS di kecamatan oleh PPK dan di kabupaten oleh KPU Kabupaten namun saat sidalih melacak hasil input data pemilih, hilang 4256 pemilih,’’ papar Titaley.
Saat ditanya oleh Bawaslu SBT jawaban KPU SBT, bahwa elemen datanya tidak lengkap, kalau elemen data tidak lengkap dikeluarkan oleh Sidalih.
Baca juga: Tolak Dipindahkan, Penjagal Sapi di RPH Mardika Ambon Ancam Mogok Kerja
‘’Padahal sudah melalui proses coklit dan melalui rekapitulasi berjenjang tidak bisa serta merta hilang, harus diverifikasi ulang,’’tegas Titaley.
Bawaslu SBT juga minta data by name by address yang dikeluarkan sidalih harus diberikan ke bawaslu.
Agar bawaslu melakukan tugasnya menjaga hak pilih dan bisa berkoordinasi dengan dukcapil
Bawaslu SBT baru diberikan data sidalih itu 14 Oktober, dua hari sebelum pleno penetapan DPT 16 oktober.
Saat Bawaslu berkoordinasi dengan Disdukcapil SBT, pada 15 Oktober ditemukan 2000 lebih pemilih ganda, 1364 pemilih tdk memiliki NIK dan NKK, pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 622 orang, dan 70 pemilih yang sdh perekaman KTP 38 orang dan E-KTP 32 orang.
Bawaslu meminta 70 orang masuk dalam DPT, 622 orang bukan warga setempat maka tidak bisa terdaftar sebagai pemilih SBT, 1364 penduduk SBT yang tidak berKTP diminta kepada Disdukcapil untuk mencari mereka karena sudah terdata by name by address, segera lakukan perekaman supaya mereka bisa masuk ke daftar pemilih tambahan.
Baca juga: Pemkot Ambon Kerahkan 300 Duta Perubahan Perilaku Lawan Covid-19, Ini Tugasnya