Virus Corona di Ambon

Wali Kota Ambon Tegaskan Warga Terjaring Operasi Yustisi Dihukum Lewat Mekanisme Pengadilan

Pengendara yang terjaring dalam Operasi Yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Pengendara yang terjaring dalam operasi Yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan. Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy saat melaksanakan operasi tersebut bersama petugas gabungan dari TNI-Polri di kawasan Tugu Trikora, Ambon, Selasa (15/09/2020). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Pengendara yang terjaring dalam Operasi Yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy saat melaksanakan operasi tersebut bersama petugas gabungan dari TNI-Polri di kawasan Tugu Trikora, Ambon, Selasa (15/9/2020).

Dia mengatakan, Pemerintah Kota secara sinergi menjalankan operasi yustisi ini sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden RI.

Hari Kedua Operasi Yustisi di Ambon, Pelanggar Dihukum Pungut Sampah

Hal ini bagian dari keseriusan dan upaya Pemkot menekan laju angka penyebaran covid-19 di Kota Ambon.

Kata dia, operasi ini telah dilaksanakan sejak kemarin, Senin (14/09/2020).

Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy laksanakan Operasi Yustisi
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy laksanakan Operasi Yustisi (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

“Ada dua sanksi bagi yang tidak menaati aturan, khususnya mereka yang tidak menggunakan masker."

"Pertama, kena sanksi sosial seperti push-up atau bersihkan area sekitar. Kedua, denda lewat mekanisme pengadilan,” ucapnya di lokasi Operasi Yustisi, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kota Ambon.

Wakil Wali Kota Ambon : Tidak Boleh Lagi Ada Pembagian Masker

Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara, maka petugas langsung mengambil tindakan.

Baik sanksi sosial yang dijalankan di lokasi penjaringan atau melalui proses persidangan yang akan dilakukan sepekan sekali.

Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com di lapangan, terpantau banyak kendaraan yang terjaring dalam operasi itu.

Petugas tak segan-segan menurunkan penumpang dari angkutan umum jika ditemui melebihi kapasitas yang telah ditentukan, pengendara motor yang tidak menggunakan masker juga tak luput dari operasi ini.

Tak tanggung-tanggung, mereka disanksi melakukan push-up.

Ternyata, sebagian besar pengendara motor sengaja tidak menggunakan masker melainkan menyimpannya di dalam saku.

Begitu ditegur petugas, mereka baru akan mengambil masker dan memakainya.

Total ASN Pemkot Ambon Positif Covid-19 Sebanyak 112, Sebagian Tanpa Gejala

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved