Virus Corona di Ambon

Wali Kota Ambon Tegaskan Warga Terjaring Operasi Yustisi Dihukum Lewat Mekanisme Pengadilan

Pengendara yang terjaring dalam Operasi Yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Pengendara yang terjaring dalam operasi Yustisi akan dikenakan sanksi sosial atau denda melalui mekanisme pengadilan. Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy saat melaksanakan operasi tersebut bersama petugas gabungan dari TNI-Polri di kawasan Tugu Trikora, Ambon, Selasa (15/09/2020). 

Selain itu, beberapa pengendara terlihat lolos dari pantauan petugas dengan melewati jalur tikus di kawasan itu.

Sementara itu, dijelaskan Louhanapessy, tujuan dari operasi tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon.

Dia optimis dengan penerapan operasi ini diharapkan angka kasus akan berkurang.

“Kita akan evaluasi dua minggu lagi, saya optimis dengan penerapan operasi ini dipastikan angka kasus turun."

Masih Zona Merah Covid-19, Kota Ambon Lanjutkan PSBB Transisi Tahap V

"Sinergitas antara masyarakat dan pemerintah itu sangat penting, karena hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved