Virus Corona

Gubernur Murad Ungkap Langkah Strategis Pemda Tindak Lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Pemprov mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (13/08/2020). 

Langkah yang pertama adalah pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi.

Lalu tatap muka bersama masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.

13.600 Pekerja di Maluku Bakal Terima Rp 600 Ribu Setiap Bulan

Kemudian yang kedua, Pemda di Maluku telah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku.

Selanjutnya menginstruksikan Bupati/Wali  kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dan menetapkan peraturan Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved