Virus Corona
Gubernur Murad Ungkap Langkah Strategis Pemda Tindak Lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Pemprov mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (13/08/2020).
Langkah yang pertama adalah pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi.
Lalu tatap muka bersama masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.
• 13.600 Pekerja di Maluku Bakal Terima Rp 600 Ribu Setiap Bulan
Kemudian yang kedua, Pemda di Maluku telah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku.
Selanjutnya menginstruksikan Bupati/Wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dan menetapkan peraturan Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (*)