Virus Corona

Gubernur Murad Ungkap Langkah Strategis Pemda Tindak Lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Pemprov mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (13/08/2020). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual pada Kamis (13/8/2020).

Rapat membahas tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yakni perihal Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam rapat tersebut, Murad menyampaikan laporan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Maluku.

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pastikan PSBB Transisi Lanjut: Lebih Ketat

Dia menyebutkan, terhitung 22 Maret  hingga 9 Agustus 2020, jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di Maluku mencapai angka 1.330 kasus.

"Berdasarkan data terakhir, angka kesembuhan mencapai 59,5 persen, sedangkan kematian 1,9 persen,: kata dia.

"Rinciannya, orang dalam perawatan sebanyak 514 orang, sembuh 701 orang, dan meninggal 25 orang," ungkap Murad.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy beserta rombongan lakukan kunjungan di Pasar Mardika Kota Ambon Senin (20/7/2020)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy beserta rombongan lakukan kunjungan di Pasar Mardika Kota Ambon Senin (20/7/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Sementara itu, lanjutnya, rilis zonasi wilayah covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 per 2 Agustus 2020 menunjukan Kota Ambon berada pada zona merah dan Kabupaten Maluku Tengah memasuki zona oranye.

Sedangkan zona kuning dihuni oleh 5 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual.

DPRD Ambon Tuai Kecaman setelah Studi Banding ke Jawa Barat: Mereka Pergi saat Masyarakat Kesusahan

"Dua kabupaten yang tercatat tidak memiliki kasus adalah Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya."

"Sementara dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan kabupaten yang tidak terdampak Covid-19," jelas Murad.

Menurut dia, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Maka Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku.

Murad menerangkan, ada dua langkah strategis yang perlu dilakukan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved