Pedagang Pasar Mardika Ricuh dengan Satpol PP saat Demo Tolak Perwali 16 Tahun 2020

Aksi protes terhadap Perwali 16 Tahun 2020 terus berlangsung di kantor Balai Kota Ambon

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Saling dorong Pedagang pasar Mardika yang berusaha masuk Balai Kota dengan Petugas Satpol PP. 

Untuk itu mereka mengancam jika tidak ada yang bersedia menemui pedagagang, maka mereka akan tinggal dan bermalam di depan Balai Kota Ambon.

"untuk itu saya pastikan jika tidak ada yang mau keluar, kita akan tinggal dan bermalam disini" tegasnya.

Sementara itu, setelah beberapa jam melakukan orasi didepan Balai Kota Ambon akhirnya sekertaris Kota Ambon AG Latuheru bersedia menemui para perwakilan pendemo.

Usai pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekertaris Kota Ambon, Latuheru mengatakan pertemuannya dengan perwakilan pendemo mengungkapkan tuntutan yang dilontarkan oleh pendemo yakni adanya perubahan perwali atau pencabutan terhadap perwali nomor 16 tahun 2020.

"Pertama yang mereka soroti pasal 6 tentang jam operasional pasar rakyat, yang kedua pasal 22 dan 23. 22 tentang toko yang buka hingga jam 9 malam dan 23 tentang pasar modern, yang berlakunya bukan jam 9 tapi 24 jam," ujarnya kepada wartawan.

Ia mengakui, seluruh tuntutan yang diberikan sudah ditampung dan dalam waktu dekat saat pemberlakuan PSBB akan diakomodir dalam perwali tentang pelaksanaan PSBB.

"Jadi kemungkinan pasar rakyat tidak lagi terakomodir sampai jam 4 tapi bisa sampai jam 6 dan pasar modern tidak ada yang 24 jam semua sama jam 9 tutup semuanya itu tuntutan mereka," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved