Pedagang Pasar Mardika Ricuh dengan Satpol PP saat Demo Tolak Perwali 16 Tahun 2020

Aksi protes terhadap Perwali 16 Tahun 2020 terus berlangsung di kantor Balai Kota Ambon

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Saling dorong Pedagang pasar Mardika yang berusaha masuk Balai Kota dengan Petugas Satpol PP. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM- Aksi protes terhadap Perwali 16 Tahun 2020 terus berlangsung di kantor Balai Kota Ambon yang dianggap sangat memberatkan masyatakat kecil terutama para pedagang Pasar Mardika yang terdampak perwali tersebut.

Kali ini untuk ketiga kalinya Pedagang Pasar Mardika Kota Ambon menduduki halaman kantor Balai Kota untuk memprotes langsung kepada Walikota Ambon terkait perwali 16 Tahun 2020 itu.

Bahkan aksi demo pedagang Pasar Mardika yang menggandeng mahasiswa IAIN Ambon untuk menyapaikan aspirasi pedagang ini sempat ricuh dengan petugas Satpol PP yang berjaga.

Kericuhan terjadi lantaran sudah berjam-jam melakukan orasi, tak satupun Pejabat Pemerintah Kota Ambon yang bersedia menemui para demonstrans.

Merasa tidak puas lantaran telah menunggu lama, masa pun mencoba masuk ke gedung Balai Kota namun dihalangi petugas Satpol PP.

Saling dorong, adu mulut antar demonstran dan petugas Satpol PP tak terhindarkan lagi.

Pedagang dan Mahasiswa IAIN Ambon duduki halaman Kantor Balai Kota Ambon protes Perwali 16 Tahun 2020.
Pedagang dan Mahasiswa IAIN Ambon duduki halaman Kantor Balai Kota Ambon protes Perwali 16 Tahun 2020. ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

Bahkan petugas petugas Satpol PP dilempari pedagang dengan sayuran dan telur busuk sebagai luapan kekecewaan pedagang kepada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Iqbal Kaplale presiden Mahasiswa IAIN Ambon dalam orasinya menuntut agar Pemerintah Kota Ambon dapat mencabut dan meninjau kembali Perwali 16 Tahun 2020.

Menurutnya kebijakan yang diambil Pemerintah sangat memberatkan masyarakat kecil terutama pedagang pasar Mardika lantaran jam operasional yang dibatasi hanya sampai pada pukul empat sore.

"Pemerintah harus cabut Perwali Tersebut dan meninjau kembali. Perwali tersebut sangat melemahkan masyarakat kecil" terangnya saat melakukan orasi di depan Balai Kota Ambon Selasa, (16/6/20).

Bukan hanya itu, mereka mengancam jika tuntutan mereka tidak direspon Walikota Ambon, maka mahasiswa dan pedagang akan melakukan boikot pada minimarket yang tersebar di Kota Ambon.

"jika Walikota tidak merespon tuntutan kami, maka dengan terpaksa kami akan memboikot geray moderen disejumlah lokasih hingga tuntutan kami ditindaklanjuti" ungkapnya.

Menurutnya Pemerintah Kota Ambon terkesan lamban dan acuh terhadap tuntutan mereka, pasalnya pada jumat (12/6/20), pihaknya telah menyerahkan tuntutan kepada Pemerintah Kota Ambon, namun hingga aksi mereka dilakukan lagi tuntutan mereka belum di respon sama sekali pihak Pemkot Ambon.

"Pemerintah lamban, sudah dari hari jumat kita berikan tuntutan, tapi hingga sekarang belum juga ditanggapi. Pemkot Ambon terkesan tidak mengindahkan apa yang menjadi tuntutan kami" jelasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved