Virus Corona di Ambon
2 Hari Pelaksanaan PKM Ambon, Wawali Pastikan Mulai Besok Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Menurut Wawali, penerapan Perwali Nomor 16 terhitung sejak kemarin masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 hari ke depan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wawali Ambon Syarif Hadler turut membantu petugas dalam meberikan keterangan peraturan PKM kepada masyarakat
Pihak penyedia layanan tersebut yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat kerja dan/atau tempat usaha, penutupan tempat usaha, pembakuan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
- Denda administrasi paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Sanksi sosial berupa: pembersihan area publik dengan menggunakan rompi (*)
(TribunAmbon.com, Helmy/Fitriana Andriyani)
Rekomendasi untuk Anda