Virus Corona di Ambon

2 Hari Pelaksanaan PKM Ambon, Wawali Pastikan Mulai Besok Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Menurut Wawali, penerapan Perwali Nomor 16 terhitung sejak kemarin masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 hari ke depan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wawali Ambon  Syarif Hadler turut membantu petugas dalam meberikan keterangan peraturan PKM kepada masyarakat 

Pihak penyedia layanan tersebut yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi sebagai berikut:

- Sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat kerja dan/atau tempat usaha, penutupan tempat usaha, pembakuan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

- Denda administrasi paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

- Sanksi sosial berupa: pembersihan area publik dengan menggunakan rompi (*)

(TribunAmbon.com, Helmy/Fitriana Andriyani)

 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved