Virus Corona di Ambon
2 Hari Pelaksanaan PKM Ambon, Wawali Pastikan Mulai Besok Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Menurut Wawali, penerapan Perwali Nomor 16 terhitung sejak kemarin masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 hari ke depan
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Masuki hari kedua Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Ambon, Wakil Wali (Wawali) Kota selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Ambon, Syarif Hadler beserta rombongan meninjau Posko PKM, Selasa (9/6/2020) di sejumlah titik.
Kunjungan rombongan untuk memastikan penerapan Perwali Nomor 16 tahun 2020 dapat berjalan lancar dan baik.
"Peninjauan yang kita lakukan hari ini di tiga pos perbatasan, Passo Larier, Hunuth-Durian Patah, dan Bukit Cinta Laha, tujuannya adalah untuk melihat sejauh mana pelaksanaan dari Perwali Nomor 16 tahun 2020, " kata Wawali.
• Tingkat Kelulusan Siswa SD di Ambon Disebut Sekot Ambon Spesial, Kenapa?
Menurut Wawali, penerapan Perwali Nomor 16 yang terhitung sejak Senin kemarin hingga saat ini, masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 (dua belas) hari kedepan.
Dan untuk para pelanggar akan kita kenakan sanksi yang berlaku seperti sanksi sosial bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan yang diterapkan pada masa PKM.

"Mulai besok hingga dua belas hari kedepan, tidak ada lagi toleransi, karena aturan ditegakkan dan sanksi diberlakukan," tegasnya.
"Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
• Dishub Ambon: Sistem Ganjil Genap Angkot Tetap Diterapkan Sesuai Perwali di Masa PKM Meski Diprotes
Selain tiga lokasi perbatasan, Wawali beserta rombongan juga meninjau lokasi perbelanjaan ACC dan MCM.
Lalu saat melakukan peninjauan, Wawali juga membantu para petugas di lapangan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku selama masa PKM.
Adapun maksud dan tujuan peninjauan adalah untuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung implementasi protokol kesehatan masyarakat disana.
"Artinya, kita harus pastikan protokol kesehatan dan kebersihan betul-betul dijaga, jJangan sampai di lokasi perbatasan sudah baik dan disiplin, sementara di dalam kota sendiri malah tidak menerapkan aturan dengan baik," sambung dia.
Wawali menyatakan, dari hasil pengamatan yang dilakukan di tiga lokasi perbatasan, terdapat kekurangan-kekurangan yang masih perlu dilengkapi.
"Fasilitas-fasilitas penunjang masih terbatas dan perlu diperhatikan untuk kemudian kami benahi," lagi kata Wawali.
• Air Sungai Waetuma Maluku Meluap hingga Ruas Jalan Lintas Seram, Pengendara Motor Kena Dampak
• Hari Pertama Penerapan PKM di Ambon, Pedagang Belum Paham hingga Merugi
Wawali berharap semua pihak dapat mendukung dan membantu pemerintah.
Tak lain untuk memutus segera penularan COVID-19 di Kota Ambon.
"Saya harap semua pihak dapat membantu dan mendukung langkah Pemerintah ini untuk bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona" tutupnya.
TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon diberlakukan mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
PKM merupakan langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penanganan wabah COVID-19, sebagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan daerah lain.
Terdapat sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon terhadap jam operasional fasilitas umum.
Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon selama PKM, mengutip laman Pemkot Ambon:

- Waktu operasional angkutan umum mulai pukul 05.30-21.00 WIT (maksimal penumpang 6 orang)
- Waktu operasional angkutan laut (speed boat) mulai pukul 05.30-18.00 WIT
- Waktu operasional jasa binatu (laundry) mulai pukul 08-18.00 WIT
- Waktu operasional restoran, rumah makan atau usaha sejenis mulai pukul 07.00-21.00 WIT
- Waktu operasional mal, toko swalayan, mini market, supermarket, Hypermart, Indomaret, Alfamidi, toko khusus, toko/warung kelontong dan pedagang kaki lima mulai pukul 08.00-21.00 WIT.
- Waktu operasional pelayanan keuangan/perbankan mulai pukul 08.00-14.00 WIT
- Waktu operasional pasar rakyat mulai pukul 06.30-16.00 WIT
- Waktu operasional pompa bensin (SPBU) mulai pukul 05.30-21.00 WIT
• Nenek Pasien Positif Corona di Ambon Kabur, Bersedia Kembali Asalkan Suaminya Ikut Dikarantina
• UPDATE Virus Corona Ambon: Pasien Positif 235 Orang Per 6 Juni 2020, 50 Sembuh, 6 Meninggal
Peraturan tersebut dibuat untuk ditaati setiap penyedia fasilitas umum di wilayah Kota Ambon demi mengurangi jumlah penularan virus corona.
Pihak penyedia layanan tersebut yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat kerja dan/atau tempat usaha, penutupan tempat usaha, pembakuan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
- Denda administrasi paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Sanksi sosial berupa: pembersihan area publik dengan menggunakan rompi (*)
(TribunAmbon.com, Helmy/Fitriana Andriyani)