Virus Corona di Ambon
Hari Pertama Penerapan PKM di Ambon, Pedagang Belum Paham hingga Merugi
Pasar ramai, pedagang masih belum paham soal penerapan Perwali PKM di Ambon, seperti yang terjadi di Pasar Mardika dan tempat umum lainnya
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon tampaknya belum berjalan sempurna.
Alias belum sesuai dengan yang disusun dalam draft aturan tersebut.
Satu di antara poin aturan yakni Pasal 23 yang mengatur tentang pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
• Dishub Ambon: Sistem Ganjil Genap Angkot Tetap Diterapkan Sesuai Perwali di Masa PKM Meski Diprotes
• UPDATE Corona Ambon Per 8 Juni 2020: 240 Positif, 62 Sembuh, 6 Meninggal, Ini Persebarannya
Dalam keterangan ayat 1 menyebutkan tentang waktu operasional pasar rakyat yang dikhususkan bagi penjualan barang kebutuhan pokok dibuka dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Dari pantauan TribunAmbon.com di lapangan, Pasar Mardika hingga pukul 15.00 WIT masih ramai dikunjungi warga.
Penjual buah dan sayuran di deretan Pasar Mardika itu mengaku enggan menutup lapaknya, dan lebih memilih untuk melanjutkan aktivitas berjualan meski petugas mendatangi dan meminta agar segera menutup lapak.
“Saya sendiri tidak mengerti dengan kategori pasar rakyat itu apakah termasuk pasar di sini (Mardika) ataukah pasar yang mana,” ujar salah seorang penjual buah dan sayuran itu kepada TribunAmbon.com, Senin (8/6/2020).
Omzet Turun, Tambah Rugi
• Video Call Bugil Jadi Syarat Wanita Ini Pinjam Rp 500 Ribu ke Pacar, Ternyata Direkam & Jadi Ancaman
Lalu, dia merasa tidak adil jika pasar ditutup pada jam 16.00 WIT sementara angkutan umum beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.
Pasalnya, di hari pertama itu dirinya sudah merasa adanya penurunan omzet terhitung dari awal dia membuka lapak sejak pukul 05.30 WIT hingga sore hari.
Jika harus ditutup, lanjutnya, bukan hanya omzet yang menurun tapi bisnisnya juga terancam mengalami kerugian.
“Jenis jualan saya seperti tomat ini kan tidak bisa bertahan hingga dua hari. Jadi kalau dikurangi jam jualannya begini bisa jadi setiap hari itu ada yang rusak mencapai hingga dua kilo,” kata dia.
Di sisi lain, pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam pasal 32, sesuai penelusuran TribunAmbon.com telah berjalan sesuai protokol.
Jalanan tampak sepi dilalui angkutan kota karena adanya penerapan ganjil-genap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pantauan-hari-pertama-penerapan-pkm-di-ambon-senin-08062020.jpg)