Minggu, 19 April 2026

Virus Corona di Ambon

Hari Pertama Penerapan PKM di Ambon, Pedagang Belum Paham hingga Merugi

Pasar ramai, pedagang masih belum paham soal penerapan Perwali PKM di Ambon, seperti yang terjadi di Pasar Mardika dan tempat umum lainnya

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Pantauan hari pertama penerapan PKM di Ambon, Senin (8/6/2020) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon tampaknya belum berjalan sempurna.

Alias belum sesuai dengan yang disusun dalam draft aturan tersebut.

Satu di antara  poin aturan yakni Pasal 23 yang mengatur tentang pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dishub Ambon: Sistem Ganjil Genap Angkot Tetap Diterapkan Sesuai Perwali di Masa PKM Meski Diprotes

UPDATE Corona Ambon Per 8 Juni 2020: 240 Positif, 62 Sembuh, 6 Meninggal, Ini Persebarannya

Dalam keterangan ayat 1 menyebutkan tentang waktu operasional pasar rakyat yang dikhususkan bagi penjualan barang kebutuhan pokok dibuka dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Dari pantauan TribunAmbon.com di lapangan, Pasar Mardika hingga pukul 15.00 WIT masih ramai dikunjungi warga.

Pantauan hari pertama penerapan PKM di Ambon, Senin (08/06/2020) angkot berjejer
Pantauan hari pertama penerapan PKM di Ambon, Senin (08/06/2020) angkot berjejer (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Penjual buah dan sayuran di deretan Pasar Mardika itu mengaku enggan menutup lapaknya, dan lebih memilih untuk melanjutkan aktivitas berjualan meski petugas mendatangi  dan meminta agar segera menutup lapak.

“Saya sendiri tidak mengerti dengan kategori pasar rakyat itu apakah termasuk pasar di sini (Mardika) ataukah pasar yang mana,” ujar salah seorang penjual buah dan sayuran itu kepada TribunAmbon.com, Senin (8/6/2020).

Omzet Turun, Tambah Rugi

Video Call Bugil Jadi Syarat Wanita Ini Pinjam Rp 500 Ribu ke Pacar, Ternyata Direkam & Jadi Ancaman

Lalu, dia merasa tidak adil jika pasar ditutup pada jam 16.00 WIT sementara angkutan umum beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.

Pasalnya, di hari pertama itu dirinya sudah merasa adanya penurunan omzet terhitung dari awal  dia membuka lapak sejak pukul 05.30 WIT hingga sore hari.

Jika harus ditutup, lanjutnya, bukan hanya omzet yang menurun tapi bisnisnya juga terancam mengalami kerugian.

“Jenis jualan saya seperti tomat ini kan tidak bisa bertahan hingga dua hari. Jadi kalau dikurangi jam jualannya begini bisa jadi setiap hari itu ada yang rusak mencapai hingga dua kilo,” kata dia.

Di sisi lain, pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam pasal 32, sesuai penelusuran TribunAmbon.com telah berjalan sesuai protokol.

Jalanan tampak sepi dilalui angkutan kota karena adanya penerapan ganjil-genap.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved