Virus Corona di Ambon
Dishub Ambon: Sistem Ganjil Genap Angkot Tetap Diterapkan Sesuai Perwali di Masa PKM Meski Diprotes
Meski diprotes sejumlah pengemudi angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon, penerapan Perwali soal pengaturan ganjil genap angkot tetap diterapkan
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Meski diprotes sejumlah pengemudi angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pengaturan ganjil genap angkutan kota tetap diterapkan.
Perwali Nomor 16 Tahun 2020 pasal 32 tentang pengaturan ganjil genap pengendara Angkutan Kota (Angkot) di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tetap diterapkan dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon yang membahas tentang Perwali tersebut.
Menurutnya dengan adanya Perwali tersebut pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan ganjil genap untuk para pengemudi angkot yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.
"Kita tetap melaksanakan Perwali nomor 16 Tahun 2020 soal aturan ganjil dan genap kepada para sopir angkot," terangnya.
• UPDATE Corona Ambon Per 8 Juni 2020: 240 Positif, 62 Sembuh, 6 Meninggal, Ini Persebarannya
“Kita akan pertimbangkan peraturan ganjil genap ini setelah dua pekan ke depan, peraturan ini dilakukan untuk membatasi aktifitas masyarakat Kota Ambon agar tidak keluar dan melakukan perjalanan ujarnya.
Sapulette menjelaskan dengan penerapan ganjil genap di Kota Ambon, angkot dengan nomor polisi genap maupun ganjil mendapatkan hari operasi yang berbeda.
Di mana untuk angkot dengan nomor polisi ganjil akan beroperasi pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu sedangkan untuk angkot dengan nomor polisi genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Waktu operasi dari angkot juga diberlakukan pada pukul 5.30 WIT hingga 21.00 WIT saja.
• Nenek Pasien Positif Corona di Ambon Kabur, Bersedia Kembali Asalkan Suaminya Ikut Dikarantina
"Untuk angkot hanya beroperasi dari pukul 5.30 WIT hingga 21.00 WIT saja" ungkapnya.
Lanjutnya, ada tiga pos gabungan di daerah perbatasan dan disiapkan juga 8 pos di pusat Kota Ambon, untuk mengawasi berlangsungnya penerapan sistem ganjil genap.
Itu pun sudah disosialisasikan dan telah disampaikan juga kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sehingga dapat diterapkan dengan maksimal.
"Angkutan luar pun harus mengacu pada ketentuan yang ada ganjil genap kita sudah sosialisasi dan sudah ke dishub provinsi," terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk sopir angkutan dari luar Ambon juga harus menunjukan surat keterangan yang menjadi persyaratan serta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh pada setiap pos yang ada.