Virus Corona di Ambon
Dishub Ambon: Sistem Ganjil Genap Angkot Tetap Diterapkan Sesuai Perwali di Masa PKM Meski Diprotes
Meski diprotes sejumlah pengemudi angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon, penerapan Perwali soal pengaturan ganjil genap angkot tetap diterapkan
Saat beroperasi, piihaknya akan langsung memberikan himbauan tertulis kepada sopir angkot tersebut sedangkan untuk hari selanjutnya tidak akan ada lagi himbauan tertulis tetapi langsung pada sanksi yang ditentukan.
"Hari ini kalau ada mobil genap yang masuk hari ini masih bersifat imbauan tapi imbauannya itu iimbauan tertulis, nanti hari Rabu itu apabila ada lagi kita akan menindak," ungkapnya.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan sanksi administratif, yakni untuk sanksi sosial akan ada hukuman yang diberikan langsung dan untum sanksi administratif akan diambil surat operasinya.
• PKM atau PSBB Ambon Mulai 8 Juni, Ini Jadwal Operasional Fasum, Perbankan Buka 08.00-14.00 WIT
Sementara itu Ketua komisi III Jhony Wattimena mengatakan hasil dari pertemuan membahas Perwali yang berlaku 14 hari ke depan setelahnya akan ada evaluasi dilakukan bersama guna menentukan langkah selanjutnya.
"Penerapan ini hanya berlaku 14 hari ke depan, selepas itu harus ada evaluasi bersama terkait hasil penerapan sistem ganjil genap tersebut kepada kami untuk nantinya dikaji bersama" terangnya.
"Jadi kalo dari hasil evaluasi tidak baik dan tidak dapat dilakukan lagi, maka akan ada SK Walikota yang baru terkait revisi Perwali tersebut" ujarnya.
Selain itu Wattimena mengaku untuk mengantisipasi sistem ganjil genap Pemkot Ambon juga telah menyiapkan bantuan sosial yang akan dibagikan pihak Dinas Sosial Kota Ambon kepada para pengemudi angkot.
Hal itu sebagai kompensasi dari sistem ganjil genap yang diterapkan.
"Untuk antisipasi sistem ganjil genap, konpensasinya akan ada bantuan sosial dari Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial kepada para supir Angkut di Kota Ambon" jelasnya.
Menurutnya urusan perut para pengemudi angkutan kota ini sudah harus menjadi tanggung jawab Pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan dan pengambil kebijakan.
Kita sebagai Dewan tetap berusaha untuk menyuarakan apa yang menjadi hak dari masyarakat kecil.
"Urusan makan, urusan perut harus jadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, kita sebagai dewan tetap akan menyuarakan apa yang menjadi hak rakyat" tutupnya. (*)