Virus Corona di Ambon

2 Hari Pelaksanaan PKM Ambon, Wawali Pastikan Mulai Besok Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Menurut Wawali, penerapan Perwali Nomor 16 terhitung sejak kemarin masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 hari ke depan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wawali Ambon  Syarif Hadler turut membantu petugas dalam meberikan keterangan peraturan PKM kepada masyarakat 

Tak lain untuk memutus segera penularan COVID-19 di Kota Ambon.

"Saya harap semua pihak dapat membantu dan mendukung langkah Pemerintah ini untuk bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona" tutupnya.

TRIBUNAMBON.COM - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Ambon diberlakukan mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

PKM merupakan langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka penanganan wabah COVID-19, sebagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan daerah lain.

Terdapat sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Ambon terhadap jam operasional fasilitas umum.

Berikut adalah aturan dan jadwal operasional fasilitas umum di wilayah Kota Ambon selama PKM, mengutip laman Pemkot Ambon:

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah) memberikan keterangan kepada awak media setelah resmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah) memberikan keterangan kepada awak media setelah resmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK) (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

- Waktu operasional angkutan umum mulai pukul 05.30-21.00 WIT (maksimal penumpang 6 orang)

- Waktu operasional angkutan laut (speed boat) mulai pukul 05.30-18.00 WIT

- Waktu operasional jasa binatu (laundry) mulai pukul 08-18.00 WIT

- Waktu operasional restoran, rumah makan atau usaha sejenis mulai pukul 07.00-21.00 WIT

- Waktu operasional mal, toko swalayan, mini market, supermarket, Hypermart, Indomaret, Alfamidi, toko khusus, toko/warung kelontong dan pedagang kaki lima mulai pukul 08.00-21.00 WIT.

- Waktu operasional pelayanan keuangan/perbankan mulai pukul 08.00-14.00 WIT

- Waktu operasional pasar rakyat mulai pukul 06.30-16.00 WIT

- Waktu operasional pompa bensin (SPBU) mulai pukul 05.30-21.00 WIT

Nenek Pasien Positif Corona di Ambon Kabur, Bersedia Kembali Asalkan Suaminya Ikut Dikarantina

UPDATE Virus Corona Ambon: Pasien Positif 235 Orang Per 6 Juni 2020, 50 Sembuh, 6 Meninggal

Peraturan tersebut dibuat untuk ditaati setiap penyedia fasilitas umum di wilayah Kota Ambon demi mengurangi jumlah penularan virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved