Virus Corona di Ambon

Pemkot Ambon Terapkan Pra PSBB, Berikut Sejumlah Pelayanan Umum yang Dibatasi Jam Operasionalnya

Pemkot Ambon akan menerapkan Pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali).

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Aktifitas warga di pasar Mardika Kota Ambon. 

Pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/ usaha sejenis yaitu pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIT.

"Untuk bank kita akan batasi mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT saja pelayanannya, untuk SPBU akan digunakan Jam Operasional dari pukul 05.30 hingga pukul 18.00 WIT. Sementara untuk tempat usaha penyediaan makanan tidak dianjurkan makan di tempat melainkan pemesanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away)" terangnya saat dihubungi tribunambon.com Kamis, (28/5/20).

Bagi fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat dengan pembatasan dari pukul 06.30 hingga pukul 16.00 WIT, Mall/Toko Swalayan/Minimarket, Supermarket, toko-toko baru, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT.

Bagi Indomart dan Alfamidi diberikan batasan hanya bagi tiga (3) toko per kecamatan serta Supermart dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Dan untuk batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00WIT.

"Pembatasan ini kita lakukan untuk meminimalisir bentuk kegiatan yang dapat menimbulkab kemungkinan penyebaran virus corona dikalangan masyarakat" terangnya.

Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.

"Bagi yang melanggar akan kita berikan sanksi administratif maupun denda administratif sebagai efek jerah bagi mereka"ungkapnya.

Jubir menambahkan, Pra PSBB dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan dievaluasi, apabila berhasil dalam menurunkan angka terkonfirmasi atau kasus, maka PSBB tidak akan dilakukan. Sebaliknya apabila dinilai belum berhasil, maka waktu Pra PSBB dapat diperpanjang atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.

“Pada dasarnya, Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB, dan saat ini lewat Pra PSBB dengan merujuk pada Perwali, Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBR. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon" tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved