Virus Corona di Ambon
Pemkot Ambon Terapkan Pra PSBB, Berikut Sejumlah Pelayanan Umum yang Dibatasi Jam Operasionalnya
Pemkot Ambon akan menerapkan Pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali).
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali).
Hal tersebut menyusul adanya usulan dari Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan PSBB dengan mempertimbangkan perkembangan kasus baru wabah corona yang terus meningkat.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) penerapan Pra PSBB ini akan membatasi waktu operasional sejumlah aktifitas masyarakat baik itu aktifitas pasar, pertokoan, angkutan umum dan lain sebagainya.
Menurutnya, sebelum menerapkan Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon terlebih dulu akan melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari.
Dengan tujuan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan aturan yang nantinya diterapkan saat penerapan Pra PSBB.
"Sebelum diterapkan minimal 3 hari sebelumnya kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa beradaptasi dengan peraturan yang akan diterapkan nanti selama Pra PSBB", terangnya.
Dijelaskannya, alasan Penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan.
Mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, maka Pemerintah Kota juga mempertimbangkan penerapan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.
Yakni dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan COVID-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.
Lantas bagaimana peraturannya?

Adriaansz menuturkan pada penerapan Pra PSBB ini akan membatasi waktu operasional sejumlah kegiatan masyarakat yakni terhadap pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT.
Dan untuk Unit Pompa Bensin (SPBU) akan digunakan Jam Operasional dari pukul 05.30 hingga pukul 18.00 WIT.
Sementara bagi tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu 1 (satu) meter antar pelanggan.
Selain itu serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.
• UPDATE TERBARU Hp Realme Akhir Bulan Mei 2020, Realme 6 64MP Pro Camera Turun Harga Rp 3,3 Jutaan
• Meghan Markle dan Pangeran Harry Ketakutan, Setelah Sebuah Drone Diklaim Berusaha Ambil Foto Archie
• Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ternyata Fans Luna Maya, Sakit Hati Inces dengan Reino Barack