Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Naik Pitam saat Diusir dari Indekos

Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru. GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.

Editor: Fitriana Andriyani
smag31.com
Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru. GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru.

GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.

Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku yakni Brigpol GFP menganiaya korban dengan memukulinya berulang kali di sekujur tubuh.

Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas, Pelaku kesal Korban Tak Mau Disuapi

Pelaku Aniaya Suami Stroke Ternyata Istri Kedua, Ada Dugaan Alami Gangguan Jiwa

Perlakuan itu sampai membuat korban tersungkur.

Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan piring di bagian kepala, hingga kepala korban mengalami luka robek.

Insiden penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/1/2020) itu menyebabkan korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan intensif.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, selain memukuli korban dengan piring di bagian kepala, pelaku juga menyayat kedua kaki korban dengan cutter di bagian kaki.

“Pelaku ambil mangkok lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Viral Istri Aniaya Suami Stroke karena Buang Air Besar di Celana, Video Direkam Sendiri oleh Pelaku

Sudah Viral Istri Aniaya Suami Sakit Stroke, Tingkah Baru Pelaku Jadi Sorotan, Dibawa ke RSJ

Budi menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku yang saat itu berada di indekos, disuruh pergi oleh korban.

Saat itu, pelaku naik pitam dan merampas ponsel milik korban. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.

Menurut Budi, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.

Budi memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggota polisi yang membuat pelanggaran dan tindakan kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved