Kopilot Wings Air Tewas Gantung Diri, Sebelumnya Didenda Rp 7 Miliar karena Cuti Nikah Lebihi Jatah
Kopilot Wings Air tewas gantung diri, diduga depresi lantaran didenda maskapai Rp 7 miliar karena cuti nikah melebihi jatah.
4. Surat Penjatuhan Sanksi Dikirim ke Orangtua Korban
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, surat penjatuhan sanksi dikirim oleh pihak Wings Air ke orangtua korban di Solo.
"Memang benar bahwa surat tersebut ada," ujar Indra, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA.
"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," katanya.
Indra menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban.
"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.
(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Tribunnews.com/Whiesa/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Sebelum Bunuh Diri, Pilot Wings Air Kerap Mengurung Diri di Kamar Indekos" dan Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kematian Kopilot Wings Air, Diduga Gantung Diri hingga Ini Kata Pihak Maskapai.