Kopilot Wings Air Tewas Gantung Diri, Sebelumnya Didenda Rp 7 Miliar karena Cuti Nikah Lebihi Jatah

Kopilot Wings Air tewas gantung diri, diduga depresi lantaran didenda maskapai Rp 7 miliar karena cuti nikah melebihi jatah.

Editor: Fitriana Andriyani
Warta Kota/Desy Selviany
Kopilot Wings Air tewas gantung diri, diduga depresi lantaran didenda maskapai Rp 7 miliar karena cuti nikah melebihi jatah. 

TRIBUNAMBON.COM - Kopilot maskapai Wings Air NA (29) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di kamar kosnya.

Tetangga NA, Fredrick menceritakan bahwa belakangan ini NA kerap bertingkah laku ganjil.

Fredrick merasa NA lebih banyak menghabiskan waktu dengan mengurung diri di kamar indekosnya dalam seminggu terakhir.

"Biasanya dia itu kerja selalu bawa tas. Tapi seminggu ini lebih sering kelihatan di rumah mengurungkan diri di kamar," ucap Fredrick saat ditemui di indekos korban di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019).

Berdasarkan informasi yang beredar, NA (29) nekat mengakhiri hidupnya lantaran masalah pekerjaan.

Kopilot Wings Air Tewas Diduga Gantung Diri, Pihak Maskapai Akui Sempat Berikan Sanksi Padanya

Tidak sampai disitu, NA juga diduga dipecat lantaran cuti nikah melebihi jatah yang diberikan. Imbasnya, NA wajib membayar denda sebanyak Rp 7 miliar.

Fredrick membenarkan bahwa korban baru menikah beberapa bulan lalu.

"Dia memang baru menikah sekitar tiga bulan lalu, istrinya kalau enggak salah tinggal di Pandeglang kalau kerja di Jogja. Beberapa hari dalam sebulan ya kesini," kata Fredrick.

Fredrick menilai kehidupan NA dan istri juga jauh dari percekcokan.

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana menduga ada hubungan antara pekeraan denhan motif bunuh diri yang dilakukan Agung.

Menurut Indra, surat penjatuhan sanksi dari tempat NA bekerja itu dikirim oleh pihak maskapai ke rumah orangtua korban di Solo.

"Memang benar bahwa surat tersebut ada," kata dia.

Lebih dari 100 Ribu Warga Bertahan di Pengungsian Akibat Gempa Maluku

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA.

"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," kata Indra.

Surat tersebut tiba di rumah orang tua korban di Desa Manggung RT 002 RW 08 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Solo, beberapa hari sebelum NA ditemukan tewas gantung diri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved