Kopilot Wings Air Tewas Gantung Diri, Sebelumnya Didenda Rp 7 Miliar karena Cuti Nikah Lebihi Jatah
Kopilot Wings Air tewas gantung diri, diduga depresi lantaran didenda maskapai Rp 7 miliar karena cuti nikah melebihi jatah.
TRIBUNAMBON.COM - Kopilot maskapai Wings Air NA (29) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di kamar kosnya.
Tetangga NA, Fredrick menceritakan bahwa belakangan ini NA kerap bertingkah laku ganjil.
Fredrick merasa NA lebih banyak menghabiskan waktu dengan mengurung diri di kamar indekosnya dalam seminggu terakhir.
"Biasanya dia itu kerja selalu bawa tas. Tapi seminggu ini lebih sering kelihatan di rumah mengurungkan diri di kamar," ucap Fredrick saat ditemui di indekos korban di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019).
Berdasarkan informasi yang beredar, NA (29) nekat mengakhiri hidupnya lantaran masalah pekerjaan.
• Kopilot Wings Air Tewas Diduga Gantung Diri, Pihak Maskapai Akui Sempat Berikan Sanksi Padanya
Tidak sampai disitu, NA juga diduga dipecat lantaran cuti nikah melebihi jatah yang diberikan. Imbasnya, NA wajib membayar denda sebanyak Rp 7 miliar.
Fredrick membenarkan bahwa korban baru menikah beberapa bulan lalu.
"Dia memang baru menikah sekitar tiga bulan lalu, istrinya kalau enggak salah tinggal di Pandeglang kalau kerja di Jogja. Beberapa hari dalam sebulan ya kesini," kata Fredrick.
Fredrick menilai kehidupan NA dan istri juga jauh dari percekcokan.
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana menduga ada hubungan antara pekeraan denhan motif bunuh diri yang dilakukan Agung.
Menurut Indra, surat penjatuhan sanksi dari tempat NA bekerja itu dikirim oleh pihak maskapai ke rumah orangtua korban di Solo.
"Memang benar bahwa surat tersebut ada," kata dia.
• Lebih dari 100 Ribu Warga Bertahan di Pengungsian Akibat Gempa Maluku
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA.
"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," kata Indra.
Surat tersebut tiba di rumah orang tua korban di Desa Manggung RT 002 RW 08 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Solo, beberapa hari sebelum NA ditemukan tewas gantung diri.
Indra menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban.
"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.
• Kronologi Murid Tusuk Guru karena Urusan Cinta: Terobos Masuk Kamar, WP Merintih
Kopilot Wings Air tersebut pertama kali ditemukan oleh A, adik kandung korban yang tinggal berbeda kamar dalam kompleks indekos tersebut.
Dikutip dari TribunJakarta.com, dalam keterangan tetangga korban, Fredrick (60), korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah untuk dikebumikan.

"Setelah dievakuasi, korban dibawa ke RS Mitra Keluarga. Oleh perwakilan keluarga langsung dibawa ke Solo," kata Fredrick ditemui di indekost korban, Rabu (20/11/2019) malam.
Fredrick yang turut membantu evakuasi korban mengatakan, pertama kali NA ditemukan oleh A yang merupakan adik korban yang juga indekost di tempat tersebut.
"Korban ini enggak bisa dihubungi, kemudian adiknya naik ke kamar korban, dia dobrak pintu dan teriak. Saya dan tetangga kemudian ikut naik dan lihat korban sudah tergantung di kusen pakai tali jemuran," kata Fredrick.
Berikut fakta-fakta kematian Kopilot Wings Air, yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com:
1. Diduga Bunuh Diri
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana membenarkan dugaan bunuh diri pada kasus kematian Kopilot Wings Air, NA.
"Adiknya itu ketika pulang kerja mendapat telepon dari kakak pertama yang ada di Solo (Jawa Tengah) bahwa korban tidak bisa dihubungi. Kebetulan adiknya ini satu kos, cuma beda lantai aja makanya dia cek," kata Indra saat dikofirmasi Kompas.com, Rabu.
A juga sempat menghubungi ponsel NA tetapi tidak direspons.
• Terkini Viral Cucu Tendang Kakek, Sikap Wasidi yang Tak Diduga Jadi Penyulut Emosi Y: Aku Marah
Lalu, A beserta penghuni indekos lainnya menuju kamar NA yang berada di lantai dua.
Kemudian A mendobrak pintu kamar NA.
Betapa terkejutnya dia saat mendapati NA sudah tewas.
"Korban tergantung dengan menggunakan tambang berwarna merah yang digantung di kusen pintu," kata Indra.
2. Tak Ada Indikasi Pembunuhan
AKP Indra Maulana menyebutkan tidak ada indikasi pembunuhan terhadap NA yang ditemukan tewas gantung diri.
"Tidak ada kalau untuk indikasi penganiayanan apalagi pembunuhan, sementara ini tidak ada," ucap Indra saat dihubungi, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Indra, hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya bekas luka benturan benda tajam maupun tumpul di tubuh NA.
• Ingin Pegawai Normal dan Tak Aneh-aneh, Kejagung Tolak Pelamar CPNS LGBT
"Tidak kami temukan karena sesuai dengan hasil visum memang tidak diketemukan luka dalam atau pun luka benda tumpul atau benda tajam," kata Indra.
"Hanya luka di sekitar leher jadi memang murni sementara ini loh ya memang bunuh diri dan tidak ditemukan barang-barang lain tidak ada benar-benar diduga gantung diri," ujar Indra.
3. Penjelasan Wings Air
Pihak maskapai Wings Air mengakui memberikan sanksi terhadap NA yang ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar indekos.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur yang berlaku kepada semua awak pesawat.
"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau 'safety first'," kata Danang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dari penuturan Danang, Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.
Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.
• Data Terkini Pelamar CPNS 2019, 5 Instansi Terfavorit hingga Formasi yang Masih 0 Pelamar
Selain itu, kata dia, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan indisipliner.
"Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan dan keputusan sesuai aturan," kata Danang.
4. Surat Penjatuhan Sanksi Dikirim ke Orangtua Korban
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, surat penjatuhan sanksi dikirim oleh pihak Wings Air ke orangtua korban di Solo.
"Memang benar bahwa surat tersebut ada," ujar Indra, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dilakukan NA.
"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," katanya.
Indra menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban.
"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.
(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Tribunnews.com/Whiesa/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Sebelum Bunuh Diri, Pilot Wings Air Kerap Mengurung Diri di Kamar Indekos" dan Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kematian Kopilot Wings Air, Diduga Gantung Diri hingga Ini Kata Pihak Maskapai.