SBT Hari Ini
Dinkes SBT Soroti Absensi dan Laporan Puskesmas sebagai Dasar Penindakan Istri Ketua KPU
Dinkes SBT tegaskan bakal menindak pegawai, termasuk pemecatan jika ada laporan resmi dari Puskesmas.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Seram Bagian Timur (SBT) tegaskan bakal menindak pegawai, termasuk pemecatan jika ada laporan resmi dari Puskesmas.
Hal ini disampaikan menyusul adanya isu mengenai ketidakhadiran Siti Julaeha Sehwaky yang berpotensi dikenakan sanksi.
Pasalnya, Julaeha yang juga istri dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT, Sarifudin Faud, dikabarkan tidak pernah berkantor di tempat tugas sebelumnya selama lebih dari 10 tahun.
Namun, bukannya dikenakan sanksi oleh tim penegak disiplin, Julaeha malah diangkat sebagai Kepala Puskesmas Airkasa di Kecamatan Tutuk Tolu.
Baca juga: Polda Maluku Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda: Tingkatkan Semangat Pengabdian tuk Masyarakat
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinkes SBT, Yeni Wokas, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses sanksi atau pemecatan tanpa adanya laporan resmi.
"Kami ini tidak pernah dapat laporan dari Puskesmas setempat. Kalau mau diproses sampai ke tingkat pemecatan, harus ada laporan resmi dari Puskesmas," ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (21/8/2025).
Dirinya mengaku, laporan yang dimaksud adalah teguran resmi dari Puskesmas yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas.
"Belum ada laporan. Kami juga baru masuk di Bulan April kemarin, dan Kepala Dinas juga baru masuk Maret kemarin," tambahnya.
Kata dia, tidak adanya laporan resmi dan absen yang dilaporkan dari tempat kerja Sehwaky sebelumnya, menjadi kendala utama bagi pihaknya untuk mengambil langkah.
"Absensinya tidak dikirim jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada laporan dari Puskesmas, pasti diproses," lanjutnya.
Baca juga: Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Teluk Ambon Sosialisasi Hukum di SMA Negeri 3 Ambon
Peristiwa ketidakhadiran pegawai pada tahun-tahun sebelumnya itu menurutnya menjadi hal yang sulit untuk ditindaklanjuti.
"Saya juga baru masuk, jadi peristiwa yang bersangkutan tidak hadir di tahun-tahun sebelumnya, saya juga tidak tahu. Kalau mau tahu, tanyakan ke Kasubag-Kasubag yang sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai prosedur yang ada, setiap Puskesmas diwajibkan mengirimkan absensi pegawainya setiap minggu.
Absensi tersebut diunggah ke Google Drive dan kemudian dikirimkan ke Dinas Kesehatan untuk dicetak dan dilaporkan kepada atasan.
"Absensi itu setiap minggu dikirim oleh seluruh Puskesmas. Dimasukkan ke Google Drive dan dikirim ke sini, lalu kami print untuk dilaporkan ke atasan," tutupnya. (*)
Proyek Pembangunan SMP Negeri 19 SBT Jadi Polemik, Sejumlah Kepala Sekolah Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan SMP 19 SBT di Teor Belum Cair, Diduga Atas Perintah Fachri Husni Alkatiri |
![]() |
---|
Gedung SMP Negeri 19 Seram Bagian Timur Rusak Parah, Ganggu Aktivitas Belajar Mengajar |
![]() |
---|
Lampu Jalan di Bula Nyaris Tak Berfungsi, Bupati Fachri Janji Tahun Depan Baru Dikerjakan |
![]() |
---|
Pemkab Seram Bagian Timur Bakal Tetapkan Hak Kepemilikan Sagu Milik Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.