Buru Hari Ini
Kasus Ponton Ilegal Memanas, Pemda Buru Minta Pemilik Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Puas
Pernyataan ini sekaligus menanggapi informasi yang beredar bahwa pemerintah daerah disebut telah mencabut izin operasi ponton
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
Baca juga: Tanggapi Dugaan Pungli Dispenda Buru Terhadap Usaha Ponton di Unit 18, PH: Pembuktian Menjadi Kunci
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Rifal Kau, kembali angkat bicara terkait keberadaan ponton ilegal yang masih beroperasi di aliran Sungai Waeapo, tepatnya di antara Desa Waenetat dan Debowae.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi informasi yang beredar bahwa pemerintah daerah disebut telah mencabut izin operasi ponton tersebut,klaim yang sebelumnya dibantah oleh pemilik ponton, Haji Aras.
Rifal Kau menegaskan bahwa sejak awal ponton tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
“Sejak kapan pemilik ponton yang berdomisili di Desa Debowae Unit 18 memiliki izin? Kapan yang bersangkutan mengurus izin dan melengkapi dokumen hukum terkait operasi ponton yang disebut sudah beraktivitas selama puluhan tahun?” ujarnya kepada TribunAmbon.com via WatsAap,Senin (17/11/2025).
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut pemilik ponton belum menerima surat pemberitahuan penghentian operasi.
Baca juga: Bupati Fachri Terima Anugerah Cita Negeri, Seram Bagian Timur Jadi Contoh Daerah Berkinerja Cepat
Menurutnya, setiap surat yang dikeluarkan pemerintah daerah selalu disertai dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi publik.
“Agenda kerja tertentu serta kebijakan Bupati Buru selalu dipublikasikan agar masyarakat tahu bahwa pemerintah terus bekerja dan berinovasi membangun Buru. Jadi apa yang dipublikasikan itu pasti dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rifal menambahkan, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang merintis atau memulai usaha, tetapi menyangkut kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.
“Setiap aktivitas usaha komersial yang menghasilkan pendapatan merupakan potensi retribusi. Warga negara yang baik dan taat hukum harus membayar pajak dan retribusi. Jika tidak, maka harus ditertibkan,” katanya.
Ia juga menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pemerintah menempuh jalur hukum.
“Jika tidak puas maka silakan tempuh jalur hukum. Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan selalu siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buru telah mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Menindaklanjuti arahan Bupati Buru, Ikram Umasugi, Rifal Kau menyampaikan bahwa surat pemberitahuan penghentian operasi ponton ilegal telah diserahkan pada 3 November 2025 oleh dinas terkait kepada pemilik ponton di kediamannya di Desa Debowae, Unit 18.
“Aktivitas ponton ini sudah lama tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Buru. Karena itu, kami harus bertindak,” jelas Rifal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rifal-Kau-33.jpg)