Buru Hari Ini
Tanggapi Dugaan Pungli Dispenda Buru Terhadap Usaha Ponton di Unit 18, PH: Pembuktian Menjadi Kunci
Ketua GMPRI Cabang Buru, Rifandi Makatita, sebelumnya menuding Dispenda melakukan penagihan retribusi sebesar Rp 8.250.000
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buru terhadap usaha ponton milik Haji Aras di Unit 18 terus bergulir.
Ketua GMPRI Cabang Buru, Rifandi Makatita, sebelumnya menuding Dispenda melakukan penagihan retribusi sebesar Rp 8.250.000 per bulan tanpa dasar perizinan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buru, Rifal Kau, menegaskan bahwa kebenaran atas tudingan tersebut harus dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, siapa pun yang mengajukan dalil wajib memberikan bukti yang kuat.
“Pembuktian itu menjadi kunci. Barang siapa yang mendalilkan, maka yang bersangkutan harus mampu membuktikan,” tegasnya dalam keterangan nya kepada TribunAmbon.com, Jum'at (14/11/2025).
Baca juga: Beredar Surat Penagihan Retribusi ke Pengusaha Ponton, Ini Pungli Atau Retribusi?
Baca juga: Koramil Bula Sampaikan Lima Pesan Penting di HUT ke-80 Brimob: Tekankan Sinergitas TNI–Polri di SBT
Ia menambahkan, penagihan retribusi yang disebut terjadi pada Januari 2025 itu berlangsung bukan pada masa pemerintahan Bupati terpilih Ikram Umasugi, melainkan pada masa Penjabat (Pj) Karateker Bupati.
Karena itu, ia meminta publik memahami konteks pemerintahan saat kejadian tersebut berlangsung.
“Jika ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum. Aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan selalu siap,” tambahnya.
Rifal juga menyebut bahwa saat ini Tim Penertiban menunggu kedatangan Bupati Buru untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkembang di daerah.
Sebelumnya, GMPRI Cabang Buru menyoroti dugaan pungli oleh Dispenda terhadap usaha ponton milik Haji Aras.
Rifandi Makatita menyebut bahwa pemilik ponton dipungut biaya Rp 8.250.000 per bulan yang diklaim sebagai retribusi pajak daerah.
Menurut GMPRI, ponton tersebut telah beroperasi secara legal selama 24 tahun dan mendapat dukungan pemerintah daerah sejak masa pemerintahan almarhum Bupati Husni Hentihu hingga Bupati Ramly Umasugi.
“Selama dua periode pemerintahan itu, tidak pernah ada pernyataan bahwa usaha ponton tersebut ilegal. Bahkan pemerintah memberi apresiasi karena membantu masyarakat,” katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rifal-Kau-33.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.