Buru Hari Ini

Ponton Ilegal Dihentikan, Pemkab Buru Sisir Aktivitas Komersial Tanpa Izin

Penyerahan dilakukan langsung oleh Dinas terkait di kediaman pemilik ponton di Desa Debowae, Unit 18.

Ummi Temarwut
PINTONG ILEGAL - Potret potong ilegal di sungai Kali Waeapo, Selasa (11/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM -  Pemerintah Kabupaten Buru mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas ilegal di wilayahnya.

Menindaklanjuti arahan Bupati Buru Ikram Umasugi, Kuasa Hukum Pemerintah daerah,Rifal Kau menyatakan pihak terkait telah menyerahkan surat pemberitahuan penghentian operasi ponton ilegal di Sungai Kali Waepo kepada pemiliknya pada 3 November 2025. 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Dinas terkait di kediaman pemilik ponton di Desa Debowae, Unit 18.

Menurut Rifal, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan dan mengembalikan tata kelola sumber daya daerah sesuai ketentuan hukum.

 “Aktivitas ponton ini sudah lama tidak memiliki izin dari Pemda Kabupaten Buru. Karena itu, kami harus bertindak,” ujarnya.

Baca juga: Produksi Padi Maluku Naik 5,11 Persen Capai 85,96 Ribu Ton GKG Januari Hingga September 2025

Baca juga: Pemkot Ambon Buka Seleksi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025, 19 ASN Ikut Bertarung

Sementara itu, penertiban terhadap ketel minyak kayu putih, parkiran, serta potensi retribusi lainnya masih menunggu kedatangan Bupati Buru serta hasil rapat internal Tim Penertiban.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menertibkan seluruh kegiatan ilegal di sektor transportasi sungai, pengelolaan hasil bumi, dan kegiatan komersial tanpa izin.

Langkah penertiban ini mencakup berbagai sektor, antara lain PT, CV, koperasi usaha jual beli batu mulia, logam mulia (emas), pengelolaan hutan pertanian, serta jual beli kayu, termasuk potensi retribusi dan pajak daerah lainnya.

Terkait pengelolaan hutan adat, Rifal menjelaskan bahwa sesuai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), pemanfaatan hutan adat harus bersifat nonkomersial.

“Masyarakat adat tidak diperbolehkan membuka lahan untuk tujuan bisnis tanpa izin pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditertibkan,” tegasnya.

Apresiasi disampaikan kepada Pemda Kabupaten Buru, Dinas terkait, Bagian Hukum Setda Buru, BUMD Nusa Gelang, serta DPRD Kabupaten Buru yang telah melakukan koordinasi intensif dan kajian hukum mendalam untuk memastikan seluruh langkah penertiban berjalan sesuai dasar hukum yang kuat, akademis, dan tepat sasaran.

Rifal juga menilai kebijakan finansial Bupati Buru sebagai langkah cerdas dan berkeadilan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga upaya reorientasi sumber daya menuju sektor produktif dan transparan. 

“Kebijakan ini berlandaskan UUD 1945, peraturan menteri, serta peraturan daerah yang relevan. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi retribusi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved