Buru Hari Ini

Utang Jangka Pendek Daerah Capai Rp 37,7 Miliar, Pemkab Buru Lakukan Rekonstruksi Anggaran

Pasalnya, Kabupaten Buru sedang menanggung beban utang jangka pendek sebesar Rp 37,7 miliar.

TribunAmbon.com/umi
RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU - Rapat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten buru (DPRD) sekaligus penyampaian dokumen rancangan KUA dan rancangam PPAS perubahan tahun anggaram 2025,Rabu (17/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBOM.COM- Pemerintah Kabupaten Buru dihadapkan pada tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah tahun ini.

Pasalnya, Kabupaten Buru sedang menanggung beban utang jangka pendek sebesar Rp 37,7 miliar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Buru Ikram Umasugi yang diwakili oleh sekretaris daerah Muhammad ilyas dalam rapat paripurna penyampaian dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Seleksi Terbuka Sekertaris Daerah SBT, Achmad Q. Amahouru Raih Nilai Tertinggi

Baca juga: 1.300 Meter Jalan Rusak di Saparua-Itawaka Terus Dilakukan, PUPR Maluku Target Desember 2025 Selesai

Menurutnya, utang tersebut sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Besarnya utang iitu menjadi salah satu faktor utama yang mendorong dilakukannya rekonstruksi anggaran besar-besaran terhadap struktur APBD 2025.

"Pemotongan dana transfer tersebut tentu sangat berdampak terhadap ketersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah, apalagi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Diketahui Rekonstruksi Anggaran adalah proses peninjauan kembali dan penyusunan ulang anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, atau prioritas baru yang muncul selama periode anggaran berlangsung.

Tujuan Rekonstruksi Anggaran ialah Menyesuaikan dengan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Mengakomodasi perubahan kebijakan atau program kerja, baik dari internal organisasi maupun dari pemerintah pusat/daerah.

Mengatasi kendala keuangan atau perubahan asumsi ekonomi makro (seperti inflasi, nilai tukar, harga komoditas).

Mengoptimalkan penggunaan sumber daya, agar anggaran lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut diaktakan, dalam rancangan perubahan APBD yang disampaikan, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1,07 triliun kini dipangkas menjadi Rp 1,01 triliun, atau turun sekitar Rp 64,57 miliar. 

Pemangkasan ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan fiskal, sekaligus mengalokasikan ruang fiskal untuk membayar utang dan menutupi defisit belanja.

Selain itu, belanja modal turut menjadi korban pemangkasan, dari semula Rp 324,34 miliar menjadi Rp 273,17 miliar, turun sebesar Rp 51,16 miliar (15,77 persen). 

Sementara belanja tak terduga juga dipotong drastis dari Rp 5 miliar menjadi hanya Rp 1,42 miliar.

Beban utang ini menjadi semakin berat karena Pemerintah Kabupaten Buru juga terdampak pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 83 miliar.

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025.

Dampaknya tidak hanya pada pelambatan program pembangunan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan dasar dan operasional pemerintahan.Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, Pemkab Buru merencanakan pembiayaan netto sebesar Rp 13,84 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. 

Angka ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang sebesar Rp 15,84 miliar, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar.

Ia meminta dukungan dan kehati-hatian dari DPRD dalam proses pembahasan anggaran perubahan agar seluruh proses tetap dalam koridor peraturan perundangan.

"Saya berharap agar pembahasan ini dapat dilaksanakan secepat mungkin dengan tidak mengurangi esensi dan ketelitian anggota dewan yang terhormat, mengingat kita sudah melewati deadline persetujuan bersama terhadap Perubahan KUA PPAS sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku,".(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved