Kamis, 9 April 2026

Malteng Hari Ini

Kabar Baik, THR ASN Pemda Maluku Tengah Bakal Cair Pekan ini

Tuanany menerangkan, proses pembayaran THR  secara sistem pihaknya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi baru.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang 
Ringkasan Berita:
  • THR Idul Fitri 1447 Hijriah bagi ASN Pemda Malteng dijadwalkan cair pada pekan ini. 
  • ‎Demikian disampaikan  Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena melalui Kasubbid Verifikasi, Pengujian SPD dan Perintah Membayar, Jauda Tuanany, Rabu (11/3/2026).
  • ‎Saat dikonfirmasi awak media, Tuanany menerangkan, proses pembayaran THR  secara sistem pihaknya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi baru diterbitkan per tanggal 10 Maret 2026.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah.

‎Pasalnya tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah dijadwalkan cair pada pekan ini. 

‎Demikian disampaikan  Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena melalui Kasubbid Verifikasi, Pengujian SPD dan Perintah Membayar, Jauda Tuanany, Rabu (11/3/2026).

‎Saat dikonfirmasi awak media, Tuanany menerangkan, proses pembayaran THR  secara sistem pihaknya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi baru diterbitkan per tanggal 10 Maret 2026.

‎Regulasi dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

‎Tuanany menyampaikan, berdasarkan PP tersebut maka pembayaran THR disalur kepada PNS, CPNS, dan PPPK Penuh Waktu. Penyaluran THR ASN diperkirakan jatuh pada tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 13 Maret 2026.

‎"Kita menunggu peraturan, peraturan baru diperoleh kemarin, setelah mendapat peraturan kita bikin lagi Peraturan Bupati (Perbup) untuk proses pembayaran," ujar Tuanany.

Baca juga: Kabar Baik! Tiket Kapal Cantika Lestari 6E Bula–Werinama Turun Jadi Rp. 265 Ribu

Baca juga: Persiapkan Arus Mudik, Polsek Salahutu Ikut Rakor Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Tulehu



‎Diakui, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) penyaluran THR telah berproses tuk ditandatangani.

‎"Sudah diproses tinggal ditandatangani lalu daftar gajinya juga hari ini kita sudah proses sampai dengan malam, template-nya sudah dibagi ke UPT, UPTD," ulas Tuanany.

‎Tuanany menyebut, template daftar gaji telah dibagikan ke OPD untuk penyampaian surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). 

‎Setelah SPM diterima BPKAD, maka pihak BPKAD akan melakukan verifikasi untuk menertibkan  SKUD. 

‎"Kalau mereka (OPD) cepat maka besok sudah terbit. Tetapi karena mereka lambat jadinya penerbitannya juga lambat," terang Tuanany.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved