Sabtu, 2 Mei 2026

Bansos Malteng

Desas-Desus Pengembalian Dana Bansos, Kasintel Kejari Malteng: tak Menghapus Tindak Pidana 

‎Belakangan tersebar desas-desus rencana pengembalian dana cashback oleh sejumlah oknum Legislator. 

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
YUDHA WARTA - Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh TribunAmbon / Silmi Sirati 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Maluku Tengah pastikan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar tidak akan menghapus tindak pidana.
  • Namun menurutnya, pasti ada keringanan.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp 9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah menjadi sorotan publik. 

‎Belakangan tersebar desas-desus rencana pengembalian dana cashback oleh sejumlah oknum Legislator. 

‎Namun kabar ini belum dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah. 

‎"Saat ini masih belum ada," respon Kasintel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026). 

‎Walau begitu, Yudha Warta menegaskan bahwa  pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana, akan tetapi ada keringanan.

‎"Ada dalam UU Tipikor," tegas Kasintel.

‎Dikonfirmasi pula soal pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap 350 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar. 

Baca juga: 350 Penerima Telah Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi Bansos Rp 9,7 M, Sisanya Menyusul Segera

Baca juga: GAMKI Maluku Minta Aktor Intelektual Pembakaran Unpatti Diungkap, Desak Rektor Beri Sanksi DO

‎Namun angka itu belum secara totalitas, pasalnya Kejari Maluku Tengah mencatat sebanyak 538 kelompok penerima masuk dalam list penerima Bansos dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Maluku Tengah dan non-Pokir. 

‎Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (9/3/2026).

‎"Total kelompok penerima dana Bansos 2023 di Maluku Tengah sebanyak 538 penerima," ujar Kasintel kepada awak media. 

‎Jika dikalkulasi maka selisih penerima Bansos yang belum memenuhi panggilan jaksa sebanyak 188 kelompok.

‎Kasintel menyebut sejumlah kelompok tak koperatif memenuhi panggilan jaksa. Walau begitu, Kejari Maluku Tengah telah menjadwal pemanggilan kedua tuk kelompok penerima sisanya.

‎"Iya kemarin baru panggilan pertama, pekan ini panggilan kedua," tukas Yudha Warta.

‎Selain pemeriksaan di Kejari Maluku Tengah, kelompok penerima yang tersebar di Pulau Banda dan Pulau Saparua telah diperiksa di Kantor Cabang Kejari (Kacabjari) Banda dan Saparua. 

‎"Para kelompok penerima ada yang koperatif dan ada yang tidak," imbuh Yudha. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved