Bansos Malteng
Desas-Desus Pengembalian Dana Bansos, Kasintel Kejari Malteng: tak Menghapus Tindak Pidana
Belakangan tersebar desas-desus rencana pengembalian dana cashback oleh sejumlah oknum Legislator.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Kejari Maluku Tengah pastikan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar tidak akan menghapus tindak pidana.
- Namun menurutnya, pasti ada keringanan.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp 9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah menjadi sorotan publik.
Belakangan tersebar desas-desus rencana pengembalian dana cashback oleh sejumlah oknum Legislator.
Namun kabar ini belum dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.
"Saat ini masih belum ada," respon Kasintel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026).
Walau begitu, Yudha Warta menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana, akan tetapi ada keringanan.
"Ada dalam UU Tipikor," tegas Kasintel.
Dikonfirmasi pula soal pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Maluku Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap 350 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar.
Baca juga: 350 Penerima Telah Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi Bansos Rp 9,7 M, Sisanya Menyusul Segera
Baca juga: GAMKI Maluku Minta Aktor Intelektual Pembakaran Unpatti Diungkap, Desak Rektor Beri Sanksi DO
Namun angka itu belum secara totalitas, pasalnya Kejari Maluku Tengah mencatat sebanyak 538 kelompok penerima masuk dalam list penerima Bansos dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Maluku Tengah dan non-Pokir.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (9/3/2026).
"Total kelompok penerima dana Bansos 2023 di Maluku Tengah sebanyak 538 penerima," ujar Kasintel kepada awak media.
Jika dikalkulasi maka selisih penerima Bansos yang belum memenuhi panggilan jaksa sebanyak 188 kelompok.
Kasintel menyebut sejumlah kelompok tak koperatif memenuhi panggilan jaksa. Walau begitu, Kejari Maluku Tengah telah menjadwal pemanggilan kedua tuk kelompok penerima sisanya.
"Iya kemarin baru panggilan pertama, pekan ini panggilan kedua," tukas Yudha Warta.
Selain pemeriksaan di Kejari Maluku Tengah, kelompok penerima yang tersebar di Pulau Banda dan Pulau Saparua telah diperiksa di Kantor Cabang Kejari (Kacabjari) Banda dan Saparua.
"Para kelompok penerima ada yang koperatif dan ada yang tidak," imbuh Yudha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/YUDHA-WARTA-kidz.jpg)