Selasa, 14 April 2026

Malteng Hari Ini

Perkara Bansos Malteng, Haurissa: Publik Jangan Vonis Anggota DPRD Korupsi

Belakangan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa ber-statemen bahwa ia optimis tak ada Anggota DPRD yang ditersangkakan.

TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
HERY MEN CARL HAURISSA - Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 Maluku Tengah kian menyita perhatian publik. 
  • ‎Belakangan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa ber-statemen bahwa ia optimis tak ada Anggota DPRD yang ditersangkakan.
  • ‎Ramai-ramai pernyataan itu ditanggapi publik dengan pendapat beragam.
  • ‎Kepada TribunAmbon, Rabu (11/2/2026), Haurissa pun meminta agar publik tidak langsung memvonis 'Anggota DPRD terlibat korupsi'.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi  Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 Maluku Tengah kian menyita perhatian publik. 

‎Belakangan Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa ber-statemen bahwa ia optimis tak ada Anggota DPRD yang ditersangkakan.

‎Ramai-ramai pernyataan itu ditanggapi publik dengan pendapat beragam.

‎Kepada TribunAmbon, Rabu (11/2/2026), Haurissa pun meminta agar publik tidak langsung memvonis 'Anggota DPRD terlibat korupsi'.

‎Pasalnya Kejari Maluku Tengah masih mendalami perkara tersebut dan belum ada penetapan tersangka. Ketua DPRD Maluku Tengah itu juga meminta agar publik bersabar menanti hasil pengusutan aparat penegak hukum (APH). 

‎"Sebab itu kami menunggu kalau ada yang ditersangkakan itu bagian dari kewenangan Kejaksaan, tetapi sebelum Kejaksaan memiliki ketetapan soal siapa yang bersalah siapa yang tidak bersalah jangan dulu publik terburu-buru untuk memvonis bahwa si A sudah korupsi si B ini sudah korupsi," tegas Haurissa. 

‎Ia meluruskan bahwa pernyataan 'optimisme tak ada anggota dewan yang ditersangkakan', bukan semata mengkalim anggota dewan tidak ada yang korupsi. 

‎"Itu menjadi bagian dari substansi pernyataan saya bahwa saya tidak seakan-akan menyatakan bahwa tidak ada anggota DPR yang korupsi," ujar Politisi Gerindra itu.

Baca juga: Jelang Sidang ke-57 Klasis GPM Pulau Ambon, Ketua Klasis Tekankan Gumulan Persoalan Keumatan

Baca juga: Pemkot Ambon Pastikan Kebutuhan Bapok Jelang Idul Fitri 2026 Terkendali

‎Ia menyayangkan persepsi publik yang menyoroti dirinya sengaja menghambat atau mengintervensi proses-proses hukum yang sedang berlangsung. 

‎"Itu dipersepsikan bahwa saya menghambat proses atau mengintervensi, sama sekali tidak ada. Saya tidak memiliki kewenangan itu untuk mengintervensi proses-proses hukum yang berlangsung di Maluku Tengah yang di lakukan oleh Kejari Maluku Tengah dan jajaran," tegas Wakil Rakyat itu.

‎Dirinya menyampaikan, selama yang ia ikuti, tidak ada satu Anggota DPRD pun yang lalai memenuhi panggilan, kalaupun ada yang belum sempat hadir barangkali ada alasan-alasan yang mendasar.

‎"Tapi yang aktif rata-rata semua telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk bertindak sebagai saksi.  Saya menekankan disitu tidak ada niat atau upaya mengintervensi tidak ada niat ataupun upaya-upaya untuk menghambat proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak kejaksaan hanya saja kita mintakan untuk publik jangan dulu terburu-buru untuk menyatakan bahwa anggota DPRD ini korupsi atau anggota DPRD sudah menyalahgunakan bansos itu," tukas Politisi itu.

‎Haurissa meminta agar menunggu hingga proses penyidikan ini selesai dan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk  menetapkan siapa-siapa yang terlibat. 

‎"Kami tidak ada pikiran atau strategi apapun dari pimpinan DPRD untuk katakanlah mengganjal atau menghambat proses penyelidikan kejaksaan, kami betul-betul mensupport, kami betul-betul mendukung upaya-upaya penegakan hukum di Maluku Tengah," imbuh dia. 

‎Ketua DPRD Maluku Tengah itu menekankan, Bansos melekat di masing-masing Anggota DPRD tapi Bansos bukan bagian dari kewenangan pimpinan.

‎"Karena Bansos dikelola oleh masing-masing anggota DPRD melalui ketersediaan pokir. Jadi katakanlah ketersediaan pokir 1 miliar hak mereka untuk mengalokasikan ke bansos atau ke non bansos," ulas Haurissa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved