Masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal 8 tahun (2 periode) sesuai aturan, dan yang melebihi akan diganti.
Disdikbud Maluku Tengah mulai menata jabatan dengan melantik 43 kepsek definitif dari sekitar 150 posisi yang masih diisi Plt.
Seluruh Plt akan diinventarisir dan diusulkan dilantik melalui proses seleksi dan diklat sesuai regulasi.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 07 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana jabatan kepala sekolah terbatas hanya 8 tahun alias 2 periode. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah memastikan bahwa kepala sekolah yang melebihi masa tugas dua periode akan diganti atau diberhentikan. Hal itu dikatakan Plt. Kepala Disdikbud Maluku Tengah, Husein Mukaddar saat diwawancarai awak media usai pelantikan 43 kepala sekolah di Kantor Bupati Maluku Tengah, Senin (4/5/2026).
Permendikdasmen Nomor 07 tahun 2025 menyiratkan bahwa jabatan kepala sekolah sudah dibatasi. Maka bagi sekolah-sekolah dengan Kepsek yang menjabat melebihi ketentuan akan diganti atau diberhentikan. "Kepala sekolah yang sampai dengan saat ini sudah melebihi dari dua periode, itu ketentuannya diganti, diberhentikan," imbuh Husein Mukaddar. Para kepsek tersebut kemudian akan dikembalikan menjadi guru biasa. "Harus menjadi guru, karena jabatan ini tidak selamanya harus diambil," tegas Husein. Di sisi lain, instansi Pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah mengantongi sekurangnya 150-an kepala sekolah yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Namun begitu, angka itu tidak konstan lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah baru saja melantik 43 Kepala sekolah definitif dari proses reguler. Pentahapan penjaringan kepala sekolah secara reguler, antara lain ; penyediaan Calon Kepala Sekolah (CKS), seleksi substantif Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), kemudian mengikuti diklat. "Proses pelantikan kepala sekolah ini pentahapannya mulai dari pertama itu, kalau ini reguler berarti dia mengikuti tes substantif BCKS, kemudian mengikuti proses sebelumnya yang ada, lalu mengikuti diklat," jelas Husein Mukaddar. Tentu, prosedur tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 07 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dijelaskan, setelah ini pihaknya akan melantik kepala sekolah yang berproses secara non-reguler. "Setelah itu kita akan melantik non-reguler. Ini kan reguler," tukas Kadis. Kadis menyatakan, kedepan seluruh Plt. kepala sekolah aka diinventarisir untuk diusulkan pelantikan mereka. "Nah, setelah mereka ini dilantik, insya Allah ke depan kita akan inventarisir Plt semua, kita usulkan untuk pelantikan," ujar Kadis. Setelah dilantik, para Kepsek tersebut akan mengikuti diklat dalam jabatan. "Lanjutannya nanti baru mengikuti diklat dalam proses menduduki jabatan," terang Kadis. Di sisi lain, para Kepsek yang terjaring secara non-reguler dan tidak mengikuti diklat, maka jabatan sebagai kepala sekolah hanya 4 tahun atau 1 periode. Namun bagi Kepsek yang mengikuti prosedur reguler dapat menjabat selama 8 tahun atau dua periode. "Tetapi kalau dia mengikuti diklat seperti yang saat ini reguler yang selesai dilantik, maka mereka menjabat 8 tahun atau dua periode," terang Kadis.(*)