Pemda Malteng
Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi, Bupati Malteng Komitmen Bangun Studio PJJ
Pemda dalam hal ini Bupati, Zulkarnain Awat Amir turut didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmboncom, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah hadiri rapat koordinasi kepala daerah revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi pembelajaran tahun anggaran 2026.
Pemda dalam hal ini Bupati, Zulkarnain Awat Amir turut didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah, Husein Mukaddar hadiri agenda penting yang berlangsung di Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (13/11/2025) lalu.
Melalui rilis tertulisnya, Sabtu (15/11/2025), Bupati Zulkarnain menyatakan, guna memastikan pelaksanaan Digitalisasi Pembelajaran, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan membangun Studio Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di ibu kota kabupaten, Masohi.
"Studio ini memungkinkan guru-guru terbaik dari daerah perkotaan mengajar siswa di pulau-pulau terpencil secara daring, dengan tetap didampingi guru lokal," imbuh Bupati.
Baca juga: Pemkab Buru ke Jakarta: Dana Transfer Didorong, Bandara Dipercepat Masuk Prioritas Nasional
Baca juga: Sadis! Pulang Nongkrong Subuh, Dua Pemuda di Ambon Ditebas Parang oleh OTK
Model PJJ ini diharapkan dapat menjadi contoh efektif bagi penerapan Digitalisasi Pembelajaran untuk pendidikan jarak jauh di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bupati Zulkarnain mengatakan, transformasi pendidikan di Maluku Tengah ditopang oleh dua pilar utama, yaitu teknologi dan penguatan sumber daya manusia. Melalui dukungan internet satelit dan genset, sekolah yang sebelumnya terisolasi berubah menjadi gerbang ilmu tanpa batas.
“Dengan dukungan ini, ruang kelas yang dulu terisolasi kini menjadi jendela dunia bagi anak-anak Maluku Tengah di wilayah 3T,” ujarnya.
Namun, Zulkarnain menegaskan bahwa teknologi saja tidak cukup. Pilar pendukung utama lainnya adalah peningkatan kapasitas guru melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB) berbasis Kelompok Kerja Guru (KKG).
Komitmen pemerintah kabupaten diwujudkan dengan mengatur kewajiban mengikuti hari belajar bagi guru dan kepala sekolah sebagaimana dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang “Hari Belajar Guru”, sejalan dengan Instruksi Nomor 420/04/INS Tahun 2025. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Awat-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.