Malteng Hari Ini

Tolak Ranperda RPJPD Maluku Tengah, Fraksi PDIP Soroti Bobroknya Pelayanan RSUD Masohi

Dalam pandangan fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi, Jumat (12/9/2025) malam, Fraksi PDIP menyoroti bobroknya pelayanan di RSUD Masohi.

Silmi Suailo
JULIANUS WATTIMENA - Perwakilan Fraksi PDIP DPRD Maluku Tengah saat menyampaikan pandangan fraksi pada momen Rapat Paripurna, Jumat (12/9/2025) malam. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Fraksi PDIP menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku Tengah 2025-2045 hasil godokan Komisi III DPRD Maluku Tengah.

‎Dalam pandangan fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi, Jumat (12/9/2025) malam, Fraksi PDIP menyoroti bobroknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.

‎"Pelayanan kesehatan di Maluku Tengah bobrok sekali. Tidak ada perhatian serius dari Pemda untuk ketersediaan obat-obatan dan pelayanan," ujar Anggota DPRD Malteng, Julianus Wattimena.

Baca juga: Dihadiri 23 Aleg DPRD Maluku Tengah, Paripurna Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 Digelar Malam

Baca juga: 3.000 Liter Minyak Tanah Ilegal Diamankan di Ureng-Maluku Tengah



‎Ia bahkan mengatakan, lebih baik rumah sakit dibubarkan, dan membangun rumah sakit swasta.

‎Mewakili Fraksi PDIP, ia menyampaikan atensi pada sejumlah sektor di Maluku Tengah, salah satunya soal pemerataan bantuan dana hibah ke kampus-kampus yang ada di Maluku Tengah.

‎"Kami minta perhatian pak bupati untuk tiga perguruan tinggi dibantu hibah agar mahasiswa terbantu tuk biaya perkuliahan," tegas Politisi itu.

‎Fraksi PDIP juga menekankan soal rencana pemekaran wilayah agar dapat diselesaikan secara bijak dan aris termasuk tapal batas.

‎"Yang sampai hari ini menjadi persoalan antara Malteng-SBT maupun Malteng-SBB termasuk Tanjung Sial," ungkap Wattimena.

‎"Jadi jika ada keinginan pemekaran maka perlu ditindaklanjuti. Perlu juga diperhatikan soal proses pengangkatan PPPK yang belum ada kejelasan hak-hak mereka," tukas wakil rakyat itu.

‎Dari tuntutan tersebut, Fraksi PDIP menolak dengan tegas Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda.

‎"Karena Ranperda belum disampaikan melalui anggota fraksi yang ada pada komisi 3," pungkas Wattimena. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved