Malteng Hari Ini
Tolak Ranperda RPJPD Maluku Tengah, Fraksi PDIP Soroti Bobroknya Pelayanan RSUD Masohi
Dalam pandangan fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi, Jumat (12/9/2025) malam, Fraksi PDIP menyoroti bobroknya pelayanan di RSUD Masohi.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Fraksi PDIP menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Maluku Tengah 2025-2045 hasil godokan Komisi III DPRD Maluku Tengah.
Dalam pandangan fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi, Jumat (12/9/2025) malam, Fraksi PDIP menyoroti bobroknya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.
"Pelayanan kesehatan di Maluku Tengah bobrok sekali. Tidak ada perhatian serius dari Pemda untuk ketersediaan obat-obatan dan pelayanan," ujar Anggota DPRD Malteng, Julianus Wattimena.
Baca juga: Dihadiri 23 Aleg DPRD Maluku Tengah, Paripurna Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 Digelar Malam
Baca juga: 3.000 Liter Minyak Tanah Ilegal Diamankan di Ureng-Maluku Tengah
Ia bahkan mengatakan, lebih baik rumah sakit dibubarkan, dan membangun rumah sakit swasta.
Mewakili Fraksi PDIP, ia menyampaikan atensi pada sejumlah sektor di Maluku Tengah, salah satunya soal pemerataan bantuan dana hibah ke kampus-kampus yang ada di Maluku Tengah.
"Kami minta perhatian pak bupati untuk tiga perguruan tinggi dibantu hibah agar mahasiswa terbantu tuk biaya perkuliahan," tegas Politisi itu.
Fraksi PDIP juga menekankan soal rencana pemekaran wilayah agar dapat diselesaikan secara bijak dan aris termasuk tapal batas.
"Yang sampai hari ini menjadi persoalan antara Malteng-SBT maupun Malteng-SBB termasuk Tanjung Sial," ungkap Wattimena.
"Jadi jika ada keinginan pemekaran maka perlu ditindaklanjuti. Perlu juga diperhatikan soal proses pengangkatan PPPK yang belum ada kejelasan hak-hak mereka," tukas wakil rakyat itu.
Dari tuntutan tersebut, Fraksi PDIP menolak dengan tegas Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda.
"Karena Ranperda belum disampaikan melalui anggota fraksi yang ada pada komisi 3," pungkas Wattimena. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.