Selasa, 7 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Bripda Masias Dipecat, Kapolda Maluku: Masih Banyak Polisi Baik yang Bekerja Ikhlas

Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi, dengan komitmen transparansi dan proses pidana berlanjut.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Bripda Masias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, yakin masih banyak polisi-polisi yang baik, Selasa (24/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Maluku Dadang menegaskan kasus ini menjadi pelajaran agar pelanggaran serupa tidak terulang dan seluruh anggota tetap berjiwa Rastra Sewakottama.
  • Ia menekankan satu oknum tidak mencerminkan keseluruhan Polri, serta mengapresiasi anggota yang bekerja tulus menjaga kamtibmas Maluku.
  • Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi, dengan komitmen transparansi dan proses pidana berlanjut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, akhirnya tuntas setelah berlangsung marathon nyaris 14 jam.

Hasilnya tegas: Bripda Masias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pukul 14.00 WIT, Senin (23/2/2026), dan baru berakhir pukul 03.45 WIT, Selasa (24/2/2026) dini hari. 

Baca juga: Sidang Kode Etik Bripda Masias, Sidang dengan Durasi Tercepat di Maluku?

Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Maluku Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman

Proses panjang itu disebut sebagai bentuk keseriusan Polda Maluku dalam memastikan putusan yang objektif, adil, dan transparan.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa lamanya persidangan mencerminkan komitmen institusi untuk menuntaskan perkara secara profesional.

“Saya belum melihat sebelum-sebelumnya, tapi ini adalah bukti kesungguhan yang kita laksanakan untuk percepatan ini dengan mengundang pihak eksternal untuk melihat bahwa sidang ini benar-benar objektif, adil dan transparan,” ujarnya.

Resmi PTDH, Lanjut Proses Pidana

Majelis sidang dipimpin Ketua Komisi Etik Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izaac Risambessy.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda Masias bersalah dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegas Ketua Komisi Etik.

Bripda Masias merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku. Ia dinyatakan bersalah atas tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).

Usai sidang, Bripda Masias terlihat murung dan tertunduk saat dikawal personel Propam keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku. 

Ia kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Maluku dan selanjutnya akan diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.

Artinya, selain sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved