Siswa Tewas Dianiaya
Bripda Masias Dipecat, Kapolda Maluku: Masih Banyak Polisi Baik yang Bekerja Ikhlas
Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi, dengan komitmen transparansi dan proses pidana berlanjut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Kapolda: Jadikan Pelajaran, Pegang Teguh Rastra Sewakottama
Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri agar tidak terulang kembali.
“Belajar dari kasus permasalahan ini, tentu kita berharap ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh personel agar tetap memegang teguh jiwa Rastra Sewakottama, semboyan Polri yang berarti “Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa”.
Menurutnya, tugas pokok Polri yang berjiwa melayani, menegakkan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat harus benar-benar diterapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Masyarakat akan mendukung apabila kita melaksanakan tugas kita dengan baik,” katanya.
Kapolda juga menekankan bahwa tindakan satu oknum tidak boleh menghapus dedikasi anggota lain yang bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Saya yakin masih banyak polisi-polisi yang baik, yang bekerja dengan ikhlas, sungguh-sungguh dan memberikan kontribusi positif pada masyarakat,” ujar Dadang.
Ia menyebut, hal itu terbukti dari situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap terjaga.
Pesan Tegas untuk Institusi
Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran berat, apalagi hingga menghilangkan nyawa, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri.
Di sisi lain, Polda Maluku berupaya menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan penegakan kode etik secara tegas.
Kini, kasus tersebut memasuki tahapan proses pidana. Sementara itu, pesan Kapolda jelas bahwa institusi akan menindak tegas pelanggaran.
Namun juga memastikan bahwa ribuan anggota Polri yang bekerja dengan baik tetap mendapat kepercayaan masyarakat.(*)
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
| Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mesias-egh.jpg)