Siswa Tewas Dianiaya
Bripda Masias Dipecat, Kapolda Maluku: Masih Banyak Polisi Baik yang Bekerja Ikhlas
Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi, dengan komitmen transparansi dan proses pidana berlanjut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kapolda Maluku Dadang menegaskan kasus ini menjadi pelajaran agar pelanggaran serupa tidak terulang dan seluruh anggota tetap berjiwa Rastra Sewakottama.
- Ia menekankan satu oknum tidak mencerminkan keseluruhan Polri, serta mengapresiasi anggota yang bekerja tulus menjaga kamtibmas Maluku.
- Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi, dengan komitmen transparansi dan proses pidana berlanjut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, akhirnya tuntas setelah berlangsung marathon nyaris 14 jam.
Hasilnya tegas: Bripda Masias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pukul 14.00 WIT, Senin (23/2/2026), dan baru berakhir pukul 03.45 WIT, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Baca juga: Sidang Kode Etik Bripda Masias, Sidang dengan Durasi Tercepat di Maluku?
Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Maluku Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
Proses panjang itu disebut sebagai bentuk keseriusan Polda Maluku dalam memastikan putusan yang objektif, adil, dan transparan.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa lamanya persidangan mencerminkan komitmen institusi untuk menuntaskan perkara secara profesional.
“Saya belum melihat sebelum-sebelumnya, tapi ini adalah bukti kesungguhan yang kita laksanakan untuk percepatan ini dengan mengundang pihak eksternal untuk melihat bahwa sidang ini benar-benar objektif, adil dan transparan,” ujarnya.
Resmi PTDH, Lanjut Proses Pidana
Majelis sidang dipimpin Ketua Komisi Etik Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izaac Risambessy.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda Masias bersalah dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegas Ketua Komisi Etik.
Bripda Masias merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku. Ia dinyatakan bersalah atas tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Usai sidang, Bripda Masias terlihat murung dan tertunduk saat dikawal personel Propam keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku.
Ia kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Maluku dan selanjutnya akan diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.
Artinya, selain sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
Kapolda: Jadikan Pelajaran, Pegang Teguh Rastra Sewakottama
Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri agar tidak terulang kembali.
“Belajar dari kasus permasalahan ini, tentu kita berharap ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh personel agar tetap memegang teguh jiwa Rastra Sewakottama, semboyan Polri yang berarti “Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa”.
Menurutnya, tugas pokok Polri yang berjiwa melayani, menegakkan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat harus benar-benar diterapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
“Masyarakat akan mendukung apabila kita melaksanakan tugas kita dengan baik,” katanya.
Kapolda juga menekankan bahwa tindakan satu oknum tidak boleh menghapus dedikasi anggota lain yang bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Saya yakin masih banyak polisi-polisi yang baik, yang bekerja dengan ikhlas, sungguh-sungguh dan memberikan kontribusi positif pada masyarakat,” ujar Dadang.
Ia menyebut, hal itu terbukti dari situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap terjaga.
Pesan Tegas untuk Institusi
Pemecatan Bripda Masias menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran berat, apalagi hingga menghilangkan nyawa, tidak akan ditoleransi di tubuh Polri.
Di sisi lain, Polda Maluku berupaya menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan penegakan kode etik secara tegas.
Kini, kasus tersebut memasuki tahapan proses pidana. Sementara itu, pesan Kapolda jelas bahwa institusi akan menindak tegas pelanggaran.
Namun juga memastikan bahwa ribuan anggota Polri yang bekerja dengan baik tetap mendapat kepercayaan masyarakat.(*)
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
| Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas |
|
|---|
| Pasca Dipecat, Bripda Masias Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mesias-egh.jpg)