Rabu, 13 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Saksi Korban Diperiksa 3 Jam, Sidang Etik Bripda Mesias Break 20 Menit

Sidang etik kasus dugaan Brimob bunuh siswa di Kota Tual baru memeriksa satu saksi, yakni NK (15), kakak korban yang juga mengalami cedera.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
SIDANG ETIK-Suasana sidang etik kasus kekerasan yang menewaskan seorang siswa di Kota Tual, dengan saksi korban NK (15) hadir dalam kondisi cedera untuk memberikan keterangan di hadapan majelis pemeriksa di lingkungan Polda Maluku. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang etik kasus dugaan Brimob bunuh siswa di Kota Tual baru memeriksa satu saksi, yakni NK (15), kakak korban yang juga mengalami cedera dan diperiksa selama tiga jam.
  • Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pidana serta sidang kode etik di Polda Maluku.
  • Insiden terjadi di Jalan RSUD Maren, Kota Tual, mengakibatkan AT (14) meninggal dunia, sementara Kapolda Maluku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga jam berlalu, baru satu saksi yang diperiksa dalam sidang etik kasus Brimob bunuh siswa di Kota Tual. 
Ialah NK (15), kakak kandung korban yang dihadirkan sebagai saksi korban. 

NK juga menjadi korban, terjatuh hingga alami cidera di bagian lengan. 

Saat sidang, NK dalam kondisi tak sehat: dibantu kursi roda, tampak tangan terlilit perban dan infus masih menggantung. 
Wajahnya juga lesu. 

Baca juga: Maraton, Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Polda Maluku Pastikan Hasil Diumumkan Hari Ini

Baca juga: 10 Provos Kawal Sidang Etik PTDH Oknum Brimob, Pembunuh Siswa di Tual

NK masuk ruang sidang kurang lebih pukul 14.10 WIT dan baru keluar sekira pukul 17.10 WIT. 
Dibantu salah seorang keluarga, mereka menuju ruang tunggu

Usai pemeriksaan NK, sidang langsung dijeda selama 20 menit.

Selanjutnya sidang menghadirkan 9 saksi lainnya dari unsur kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026)
Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” jelasnya.

Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Kota Tual.

Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.

Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan oleh terduga pelaku. Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, sebelumnya Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung maut tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved