Siswa Tewas Dianiaya
Kapolda Maluku Tegaskan Oknum Brimob Terancam PTDH, Siang Ini Sidang Kode Etik Digelar
Adapun pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan digelar siang ini pukul 14.00 WIT di Mapolda Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Brimob di Kota Tual, Bripda MS memasuki babak krusial.
- Dijadwalkan, siang ini, Senin (23/2/2025) sidang kode etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan digelar di markas Kepolisian Daerah Maluku.
- Sebelumnya 14 saksi telah diperiksa.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga berujung kematian terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan digelar siang ini pukul 14.00 WIT di Mapolda Maluku.
Sidang Kode Etik Digelar Terbuka Terbatas
Sidang kode etik akan menghadirkan keluarga korban secara langsung.
Orang tua korban dijadwalkan hadir di Ambon, sementara keluarga lainnya mengikuti melalui fasilitas virtual (Zoom).
Kapolda menegaskan, sidang akan digelar secara terbuka dengan mekanisme terbatas.
Pada bagian tertentu, sidang bisa tertutup untuk kepentingan pendalaman materi pemeriksaan. Namun hasil akhirnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa, Siang Ini Sidang Kode Etik Oknum Brimob Digelar di Polda Maluku
Baca juga: Sempat Dikejar Warga, Pengendara Diamankan Polisi: Kapolres SBT Imbau Warga Tahan Emosi
Ancaman Sanksi PTDH
Kapolda Maluku menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi, terlebih jika berujung pada hilangnya nyawa.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Ini bentuk tanggung jawab hukum yang ditegakkan kepada siapa pun, meskipun itu anggota kita. Tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Ia memastikan sanksi terberat berupa PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat menjadi ancaman nyata apabila terbukti melanggar kode etik berat.
"Ancaman sanksinya adalah PTDH," tegas Kapolda.
Langkah tegas ini, menurut Kapolda, merupakan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Proses Cepat dan Transparan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pelajar-tewas1.jpg)