Siswa Tewas Dianiaya
14 Saksi Diperiksa, Siang Ini Sidang Kode Etik Oknum Brimob Digelar di Polda Maluku
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa secara maraton, dan siang ini sidang kode etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Brimob di Kota Tual, Bripda MS memasuki babak krusial.
- Dijadwalkan, siang ini, Senin (23/2/2025) sidang kode etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan digelar di markas Kepolisian Daerah Maluku.
- Sebelumnya 14 saksi telah diperiksa.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Brimob di Kota Tual memasuki babak krusial.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa secara maraton, dan siang ini sidang kode etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan digelar di markas Kepolisian Daerah Maluku.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (22/2/2026).
Terduga Diterbangkan ke Ambon, Jalani Patsus
Rositah menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) dalam gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Bripda Masias Siahaya langsung diberangkatkan ke Ambon.
Setibanya di Mapolda Maluku pada Sabtu (21/2/2026) pagi, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.
“Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan diberangkatkan ke Ambon untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka sidang kode etik,” jelas Rositah.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan maraton terhadap kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor.
Baca juga: Sempat Dikejar Warga, Pengendara Diamankan Polisi: Kapolres SBT Imbau Warga Tahan Emosi
Baca juga: Pelajar Tewas di Tual, Kapolda Maluku Sampaikan Duka dan Pastikan Proses Hukum Transparan
Usai diperiksa, terduga kini ditempatkan di sel khusus (patsus) Polda Maluku sambil menunggu pelaksanaan sidang etik.
Proses ini, kata Rositah, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi anggota.
Sidang Digelar Pukul 14.00 WIT, Terbuka Terbatas
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIT di Polda Maluku.
Keluarga korban juga akan diberangkatkan ke Ambon untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus menghadiri proses sidang.
Rositah menegaskan, sidang akan digelar secara terbuka namun dengan kapasitas terbatas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rositah-Umasugi-Pol.jpg)