Jumat, 5 Juni 2026

Siswa Tewas Dianiaya

14 Saksi Diperiksa, Siang Ini Sidang Kode Etik Oknum Brimob Digelar di Polda Maluku

Sebanyak 14 saksi telah diperiksa secara maraton, dan siang ini sidang kode etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat diwawancarai TribunAmbon.com Minggu (22/2/2026), terkait penanganan kasus penganiayaan oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual. 

“Wartawan diperbolehkan meliput pada saat proses masuk sidang. Setelah itu sidang berlangsung secara offline. Selesai sidang, kami akan kembali online dan menyampaikan hasilnya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Polda Maluku mengupayakan agar sidang dapat langsung menghasilkan putusan pada hari yang sama.

Kronologi Dugaan Kekerasan Hingga Korban Meninggal

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia. Korban telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026).

Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, awalnya terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung kematian.

Peristiwa bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. 

Saat itu keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Terduga diduga menghentikan korban, kemudian memukul menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. 

Korban AT akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, terduga langsung diamankan dan sempat ditahan di rutan Polres Kota Tual sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kapolda Minta Maaf, Polda Tegaskan Transparansi

Sebelumnya, Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

Dalam keterangannya, Rositah juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya adik kami. Kami juga memohon maaf apabila dalam proses ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” katanya.

Polda Maluku memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat diminta menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved