Maluku Terkini
Korupsi Pajak Sertifikasi Guru, Eks Bendahara Disdik MBD Dipenjara 1,10 Tahun
Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Disdik MBD tahun anggaran 2011-2014.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Mesias Rehiara, selaku mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Maluku Barat Daya (MBD), divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun dan 10 bulan penjara.
- Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Disdik MBD tahun anggaran 2011-2014.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terdakwa Mesias Rehiara, selaku mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Maluku Barat Daya (MBD), divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Disdik MBD tahun anggaran 2011-2014.
Di mana perkara tersebut berawal dari adanya Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 03.B/HP/XIX.AMB/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, ditemukan Realisasi Penyetoran Kas Tekor Pada Aset Lainnya Per 31 Desember 2018 berupa pajak pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya sejumlah Rp 578.438.779,22, dan didukung dengan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya, dimana terdapat pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2011, 2012, dan 2014 sebesar Rp. 578.438.779,22 dengan rincian sebagai berikut:
2011 : Rp. 76.654.875,11
2012 : Rp. 70.536.070,00
2013 : Rp. 819,11
2014 : Rp. 431.247.015,00
Baca juga: 1 Tahun Pimpin SBT, Bupati Fachri Akui Tantangan Pembangunan Masih Besar
Baca juga: Refleksi Setahun Pemerintahan, Bupati SBT Siapkan Hadiah untuk 5 Kritikus Terbaik
Pada periode itu, terdakwa Mesias Rehiara, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga MBD yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak dan menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun hasil pemungutan pajak yang dilakukan Terdakwa di tahun 2011 terdiri dari Uang Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) kurang lebih sejumlah Rp 113.516.250,- dari total DIPA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2011 sejumlah Rp 49.170.150.129,00 berdasarkan data yang diperoleh dari BKAD Kabupaten Maluku Barat Daya
Dari jumlah pajak yang dipungut oleh Terdakwa yang harus disetorkan ke Kas Negara seharusnya berjumlah Rp 113.516.250,-, namun Terdakwa hanya melakukan penyetoran sejumlah Rp 36.861.374,9, sehingga masih tersisa sejumlah Rp 76.654.875,11 yang tidak disetorkan ke Kas Negara melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, dengan rincian jenis pajak yang dapat dikelompokkan berdasarkan data yang diperoleh dari BKAD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kemudian, di tahun 2012 Terdakwa juga ditemukan masih menggunakan perbuatan serupa hingga 2014 sebagai terdakwa diproses.
Dari jumlah pajak yang dipungut oleh Terdakwa yang harus disetorkan ke Kas Negara seharusnya berjumlah Rp. 860.350.534,- namun Terdakwa hanya melakukan penyetoran sejumlah Rp 162.803.605,- sehingga masih tersisa Rp 697.546.929,- yang tidak disetorkan ke Kas Negara melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Ini sebagaimana amar putusan, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver dadampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, masih-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat(20/2/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Mesias Rehiara, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 60 hari," ucap Hakim dalam musyawarahnya.
Akibat perbuatan itu, Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 260-an juta yang separuhnya telah dikembalikan dari total jumlah Rp.300an juta,
| Tambang Sinabar di Luhu-SBB Ternyata Kewenangan Pemprov Maluku, Sorotan Dampak Merkuri Menguat |
|
|---|
| Kapolda Maluku Jadi Khatib Idul Fitri di Ambon, Serukan Kedamaian dan Nilai Hidup Orang Basudara |
|
|---|
| Dendam Masa Lalu di Timika Diluapkan di Malra, Korban Dibacok Saat Tidur |
|
|---|
| Pelabuhan Hunimua Liang Bakal Diperbaiki, Kadishub Maluku: Infrastruktur Pendukung Sudah Siap |
|
|---|
| Tahun ini Perbaikan Jalan Rusak di Negeri Hatu, Alhidayat Wadjo: Sudah Penanganan Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rfgvesd.jpg)