Maluku Terkini
Korupsi Pajak Sertifikasi Guru, Eks Bendahara Disdik MBD Dipenjara 1,10 Tahun
Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Disdik MBD tahun anggaran 2011-2014.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi advokat menyatakan pikir-pikir. Sama halnya pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tentu putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.
Selain itu hukum jika tidak membayar uang pengganti, dengan pidana penjara selama 1 tahun. (*)
| Gelapkan Rp402 Juta Hasil BB, Hakim PN Ambon Vonis Eks Kacabjari Banda Naira 3 Tahun |
|
|---|
| Mat Marasabessy, Diperiksa Kasus Korupsi Jalan Gajah Mada-Taar Anggaran Pinjaman SMI |
|
|---|
| Wakapolda Maluku Tekankan Anggota Polri Jangan Cederai Nama Baik Institusi |
|
|---|
| 395 Orang Maluku hingga Mancanegara Menapaki Manusela per 2011 Hingga 2026 |
|
|---|
| Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rfgvesd.jpg)