Kamis, 30 April 2026

Maluku Terkini

Korupsi Pajak Sertifikasi Guru, Eks Bendahara Disdik MBD Dipenjara 1,10 Tahun

Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Disdik MBD tahun anggaran 2011-2014. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula/Maula Pelu
DANA PENDIDIKAN- Terdakwa Mesias Rehiara, selaku mantan Bendahara Dinas Pendidikan di Maluku Barat Daya, mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat(20/2/2026). 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi advokat menyatakan pikir-pikir. Sama halnya pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tentu putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Selain itu hukum jika tidak membayar uang pengganti, dengan pidana penjara selama 1 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved