Rabu, 27 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Dua Mobil Terbakar Diduga Terkait Mafia BBM, Polresta Ambon Imbau Warga Tak Isi BBM Berlebihan

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi, sementara publik menanti ketegasan aparat dalam membongkar dugaan jaringan mafia BBM.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
MOBIL TERBAKAR - Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay menyatakan Satreskrim masih mendalami rangkaian peristiwa terbakarnya dua mobil di Kota Ambon, Senin (2/2/2026). 

Sementara pada kasus Sigra, polisi telah mengetahui identitas pengemudi bernama Libren alias Kembar.

Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan.

Tangki Modifikasi dan Dugaan Praktik Tap-Tap BBM

Hasil olah tempat kejadian perkara oleh Unit Buser dan Tim Identifikasi Polresta Ambon menguatkan dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.

Sejumlah temuan krusial di antaranya:

-Tangki modifikasi berukuran besar terpasang di bagasi Avanza dan terhubung langsung ke sistem pengisian

-Empat jerigen berkapasitas 35 liter ditemukan hangus di dalam Sigra

-Pompa celup ilegal digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen ke wadah lain

Polisi menduga kendaraan tersebut beroperasi sebagai armada pengangkut BBM subsidi hasil pembelian berulang di SPBU, untuk kemudian dipindahkan dan dijual kembali secara ilegal.

Modus ini dikenal sebagai praktik “tap-tap BBM”, yang selama ini sulit dibongkar karena melibatkan jaringan tertutup.

Ancaman Hukuman Berat

Praktik penimbunan dan niaga BBM subsidi secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55, ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved