Kamis, 30 April 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Diduga jadi Calo CPNS Kejaksaan, Fredrika Schipper Berpotensi Dipecat!

Pasalnya, Fredrika diduga terlibat dalam kasus praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di wilayah Maluku.

Tayang:
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi PNS 

Ringkasan Berita:
  • Fredrika Schipper, Pegawai Tata Usaha yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berpotensi untuk mendapatkan sanksi dipecat secara tidak dengan hormat.
  • Pasalnya, Fredrika diduga terlibat dalam kasus praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di wilayah Maluku.
  • Atas perbuatannya, yang bersangkutan diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diberhentikan tidak dengan hormat. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fredrika Schipper, Pegawai Tata Usaha yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berpotensi untuk mendapatkan sanksi dipecat secara tidak dengan hormat.

Pasalnya, Fredrika diduga terlibat dalam kasus praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di wilayah Maluku.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diberhentikan tidak dengan hormat. 

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima lebih dari tiga laporan terkait dugaan praktik yang dilakukan bersangkutan. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama dengan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan bahwa laporan yang diterima mengakibatkan kerugian materil yang cukup besar. 

Tercatat kerugian yang dialami mencapai Rp. 1 miliar lebih.

“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah. Kerugian satu miliar lebih,” ungkapnya saat ditemui TribunAmbon.com. 

Kejaksaan Tinggi Maluku telah menindaklanjuti laporan itu, hingga berujung pada pengusulan sanksi ke Kejaksaan Agung.

Rekomendasi yang disampaikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan. 

“Sudah diproses hingga ke Pengawasan tinggal tunggu hasil saja,” sambungnya. 

Hingga kini Selasa (27/1/2026), Kejati Maluku masih menanti tindak lanjut dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk usulan mereka.  

Diharapkan Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini Kejaksaan Maluku menilai penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan nama baik institusi Kejaksaan. 

“Demi nama baik dan Marwah Kejaksaan,” harap Kejaksaan Tinggi dalam pengusulan ke Kejagung. 

Baca juga: Seruduk Kantor Bupati Malteng, GERAK Desak Transparansi Keuangan Daerah  ‎

Baca juga: Target Pendapatan Retribusi Mardika Terjun Bebas, Benhur Watubun Kecewa?

Pengakuan Salah Satu Pelapor 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved